Sejumlah isu dalam dunia otomotif menarik perhatian pembaca, mulai dari indikasi penghapusan bertahap bahan bakar minyak jenis Pertalite hingga sikap penyedia layanan bus terhadap tren kendaraan listrik.
Kabar mengenai biaya resmi pengurusan Surat Izin Mengemudi juga menjadi sorotan, seperti dilansir dari Otomotif mengenai kumpulan informasi populer pada Senin (25/5/2026).
Kelangkaan pasokan BBM jenis Pertalite (RON 90) kini mulai dijumpai masyarakat di sejumlah daerah. Kondisi ini terjadi seiring dengan ekspansi Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) Pertamina Signature yang berfokus menjual varian non-subsidi.
Untuk diketahui, jaringan pengisian daya Pertamina Signature tersebut hanya menyediakan jenis bahan bakar seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamina Dex, serta Dexlite.
Sementara itu, bagi para pemilik roda empat, situasi jalan raya yang padat di Indonesia diidentifikasi menjadi pemicu utama mengapa komponen aki mobil lebih cepat mengalami penurunan performa atau soak.
Kepadatan lalu lintas memaksa kendaraan menerapkan pola berkendara stop-and-go secara terus-menerus. Kondisi tersebut membuat sistem pengisian daya pada aki tidak dapat bekerja secara maksimal.
Kondisi jalanan di tanah air diakui sangat menantang bagi ketahanan usia pakai baterai kendaraan. Hal tersebut disampaikan oleh Adrian Tay selaku Direktur PT HTG Indonesia Distribusi untuk kemitraan PT Ecobatt Indo Lestari.
Tren Bus Listrik dan Rincian Biaya Dokumen Berkendara
Di sisi lain, perkembangan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) mulai menyasar moda transportasi massal di Indonesia. Beberapa Perusahaan Otobus (PO) untuk rute antarkota di Pulau Jawa menunjukkan ketertarikan melakukan uji coba armada bebas emisi tersebut.
Beralih ke legalitas berkendara, kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh setiap pengendara sepeda motor di jalan raya. Dokumen identitas mengemudi ini memiliki masa kedaluwarsa sehingga pemilik harus melakukan perpanjangan berkala.
Kebutuhan pengurusan dokumen juga berlaku bagi pengendara roda empat pribadi melalui kepemilikan SIM A. Pemohon pembuatan baru maupun perpanjangan diharapkan mengetahui rincian biaya resmi yang berlaku di Satpas agar mendapatkan informasi yang akurat.