Aplikasi Digital Korlantas Sediakan Layanan Perpanjang SIM Online Tanpa Antre

Aplikasi Digital Korlantas Sediakan Layanan Perpanjang SIM Online Tanpa Antre

Proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM kini semakin praktis melalui sistem daring. Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri untuk mengajukan perpanjangan tanpa perlu mendatangi Satpas secara langsung.

Meski memberikan kemudahan, layanan ini memicu pertanyaan terkait keberadaan biaya tambahan seperti ongkos kirim. Dilansir dari Otomotif, sistem SIM Nasional Presisi atau SINAR di dalam aplikasi tersebut menyediakan opsi pengiriman dokumen fisik.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau menjelaskan bahwa pemohon diberikan tiga pilihan untuk mengambil dokumen yang sudah jadi. Metode tersebut meliputi pengiriman logistik, mengambil sendiri, atau dikuasakan kepada pihak lain.

“Untuk pemilihan melalui metode pengiriman dilaksanakan oleh PT. Pos Indonesia,” kata Prianggo.

Mengenai tarif pengiriman, nominal yang dibebankan kepada pemohon akan bervariasi. Nilai biaya kirim ini ditentukan berdasarkan jarak lokasi tempat tinggal serta jenis layanan ekspedisi yang dipilih.

“Terdapat biaya pengiriman dengan nominal berdasarkan alamat kirim. Adapun biaya pengiriman langsung pada aplikasi melalui BNI virtual account,” ucapnya.

Fasilitas ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk menentukan mekanisme pengambilan sesuai kenyamanan. Namun, masyarakat yang memilih opsi pengantaran langsung ke rumah harus bersiap membayar biaya ekstra untuk ongkos kirim.

Artikel terkait

Rekomendasi