Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah hukum Polda Metro Jaya perlu memperhatikan jadwal operasional pelayanan menjelang hari libur nasional. Dilansir dari Detik Oto, pelayanan penerbitan SIM di berbagai unit wilayah DKI Jakarta akan diliburkan sementara waktu.
Penghentian layanan ini dijadwalkan berlangsung pada hari Kamis, 14 Mei 2026, bertepatan dengan hari libur nasional Kenaikan Isa Almasih. Lokasi yang terdampak meliputi Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM, hingga layanan SIM keliling.
Berdasarkan pengumuman resmi akun Instagram @satpasmetrojaya, operasional pelayanan baru akan dibuka kembali pada Jumat, 15 Mei 2026. Meski demikian, terdapat kebijakan khusus bagi warga yang masa berlaku dokumen berkendaranya habis tepat pada hari libur tersebut.
Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya berakhir pada 14 Mei 2026 diberikan keringanan untuk melakukan perpanjangan tanpa harus menempuh prosedur pembuatan baru. Masa dispensasi ini berlaku mulai tanggal 15 hingga 18 Mei 2026 dengan menggunakan mekanisme perpanjangan biasa.
Ketetapan mengenai masa berlaku ini secara umum berpedoman pada Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam Pasal 4 ayat 1 beleid tersebut, ditegaskan bahwa SIM berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan dan wajib diperpanjang sebelum habis masanya.
"SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 huruf a dan huruf b, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," demikian tertulis pada pasal 4 ayat 1 Perpol tersebut.
Secara prosedural, SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang dan pemiliknya diharuskan mengajukan penerbitan baru melalui ujian teori serta praktik lagi. Namun, aturan tersebut mengenal pengecualian dalam kondisi tertentu atau keadaan kahar.
Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat 4 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 yang memberikan ruang bagi Kakorlantas Polri untuk memberikan kebijakan khusus. Melalui laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah, perpanjangan SIM yang terlambat akibat kondisi tertentu dapat dikecualikan dari kewajiban pembuatan baru.
"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat: a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat 3 (harus mengajukan penerbitan baru) b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," demikian bunyi aturannya.
Penting bagi pengendara untuk mencatat bahwa dispensasi ini hanya berlaku spesifik bagi pemilik SIM yang masa aktifnya habis tepat pada 14 Mei 2026. Di luar tanggal tersebut, aturan normal kembali berlaku bagi setiap keterlambatan perpanjangan.