Korlantas Polri menegaskan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) digital yang diakses melalui aplikasi Digital Korlantas memiliki keabsahan hukum yang setara dengan kartu fisik. Kebijakan ini dilansir dari Otomotif untuk memberikan kejelasan hukum bagi para pengendara di jalan raya.
Pernyataan mengenai kedudukan hukum dokumen elektronik tersebut disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo. Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.
"SIM digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan SIM kartu elektronik atau fisik," kata Wibowo.
Pihak kepolisian memproyeksikan sistem elektronik ini sebagai jalan keluar efektif bagi warga yang kerap lupa membawa dokumen berkendara mereka. Saat ini, Korlantas Polri tengah melakukan sosialisasi intensif ke jajaran personel di lapangan agar tidak terjadi salah paham saat pemeriksaan kendaraan.
Masyarakat yang sudah mempunyai kartu fisik dapat memperoleh versi elektronik secara mandiri. Pemilik dokumen cukup mengunduh aplikasi resmi lewat penyedia layanan aplikasi di gawai Android maupun iOS dan melakukan verifikasi data diri.
Proses pengaktifan dokumen digital dalam aplikasi tersebut dapat dilakukan setelah tahapan registrasi awal selesai dilakukan oleh pengguna.
"Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM. Lalu, masukkan nomor SIM. Kemudian, tinggal tunggu verifikasi," ujar Wibowo.
Sistem database pusat akan melakukan validasi data secara otomatis setelah nomor identitas dimasukkan. Apabila data terbukti cocok, SIM digital bakal langsung aktif dan pengguna juga bisa menambahkan lebih dari satu jenis lisensi berkendara di aplikasi tersebut.