Lelang Mitsubishi Pajero Sport 2017 di Samarinda Limit Rp 100 Jutaan

Lelang Mitsubishi Pajero Sport 2017 di Samarinda Limit Rp 100 Jutaan

Pemerintah Kota Samarinda melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menggelar lelang satu unit mobil SUV kelas atas. Dilansir dari Detik Oto, objek yang ditawarkan adalah Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar dengan nomor polisi KT 1878 MZ produksi tahun 2017.

Proses pelepasan aset daerah ini bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda. Pelaksanaan lelang dilakukan secara daring menggunakan metode penawaran terbuka atau open bidding tanpa kehadiran peserta di lokasi.

Harga limit yang ditetapkan untuk mobil bongsor ini adalah Rp 100.967.000. Nilai tersebut menjadi angka minimal bagi calon pembeli yang ingin mengajukan penawaran. Sebagai perbandingan, harga unit bekas tipe yang sama di pasar otomotif saat ini masih berkisar di angka Rp 350 jutaan.

Masyarakat yang berminat mengikuti proses lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan sebesar 50 persen dari harga limit. Nilai nominal jaminan yang harus diserahkan calon peserta adalah sebesar Rp 50.483.500.

Pengecekan fisik kendaraan dapat dilakukan secara langsung di Bengkel WK Auto, Jl. Biola No. 24, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu. Waktu peninjauan dibatasi mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WITA. Calon peserta diingatkan bahwa unit dijual dalam kondisi apa adanya.

Pihak penyelenggara menekankan bahwa segala konsekuensi biaya, pajak tertunggak, maupun kendala administrasi pasca-lelang menjadi tanggung jawab pemenang. Hal ini ditegaskan dalam salah satu poin syarat dan ketentuan lelang resmi.

"Peserta lelang dianggap telah mengetahui dan memahami kondisi objek dan segala konsekuensinya sebagai bagian dari proses lelang dan bertanggungjawab atas objek lelang yang dibeli,"

Berdasarkan dokumentasi visual, eksterior kendaraan tampak tertutup debu tebal dan bagian interior tidak terpantau secara detail. Kendaraan ini dinyatakan dalam kondisi rusak berat, meskipun penyebab kerusakannya tidak dijelaskan secara rinci dalam pengumuman lelang.

Jadwal Pelaksanaan dan Prosedur Pelunasan

Mobil ini tetap dilengkapi dengan dokumen kepemilikan berupa STNK dan BPKB asli. Namun, catatan administrasi menunjukkan bahwa masa berlaku pajak kendaraan tersebut telah berakhir atau mati sejak 3 Januari 2025.

Lelang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 13 Mei 2026. Batas akhir pengajuan penawaran ditetapkan pukul 09.00 WIB sesuai dengan waktu server yang digunakan oleh aplikasi lelang.

Pemenang lelang nantinya diwajibkan melunasi harga terbentuk ditambah bea lelang pembeli sebesar 2 persen. Seluruh pembayaran dilakukan melalui Virtual Account yang disediakan oleh pihak penyelenggara.

Bagi pembeli perorangan, batas waktu pelunasan adalah lima hari kerja setelah hari pelaksanaan lelang. Sementara untuk pembeli dari instansi atau lembaga diberikan waktu maksimal hingga 14 hari kerja untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran.

Jika pemenang tidak melakukan pelunasan sesuai jadwal yang telah ditentukan, maka yang bersangkutan akan dinyatakan wanprestasi. Akibatnya, uang jaminan lelang yang telah disetorkan akan hangus dan dialihkan ke kas negara.

Artikel terkait

Rekomendasi