Sebanyak lima pemerintah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk meningkatkan kepatuhan administrasi wajib pajak.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi daerah terbaru yang meluncurkan kebijakan pembebasan sanksi administratif ini melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.
Langkah penayangan program di Jakarta ini sekaligus bertujuan untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta.
Masyarakat ibu kota dapat menikmati fasilitas penghapusan denda keterlambatan PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) secara otomatis lewat sistem Pajak Daerah mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Bapenda DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa penghapusan sanksi ini langsung diproses saat pembayaran tanpa memerlukan surat permohonan, namun pemilik kendaraan tetap wajib melunasi nilai pokok pajak tahun sebelumnya.
"Momentum perayaan ulang tahun Jakarta ini pun menjadi kesempatan yang tepat bagi warga untuk kembali tertib pajak sekaligus turut berkontribusi dalam mendukung pembangunan kota," tulis Bapenda dalam keterangan resminya pada Jumat (29/5).
Pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak selama satu tahun biasanya dikenakan denda sebesar 25 persen per tahun dari nilai pokok pajak.
"Cukup lakukan pembayaran pokok pajak kendaraan dalam periode program, maka sistem Pajak Daerah akan otomatis menyesuaikan pembebasan sanksi yang berlaku," tulis Bapenda.
Selain Jakarta, Provinsi Bengkulu juga menerapkan pembebasan total denda PKB serta tunggakan masa lalu sejak 1 Mei sampai 31 Agustus 2026, sehingga warga hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan.
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menjelaskan bahwa pembukaan kembali program pemutihan ini adalah jawaban atas banyaknya pertanyaan dari warga yang mengharapkan kesempatan ini.
Keringanan pajak dalam jangka panjang turut disediakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang membuka empat program insentif hingga Desember 2026.
Fasilitas di Jawa Tengah mencakup pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen, penyesuaian sanksi administratif, serta pemotongan tunggakan pokok sejak masa pajak 5 Januari 2025.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberlakukan pembebasan denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026.
Pemprov Kalimantan Tengah juga menetapkan potongan pokok PKB sebesar 2 hingga 6 persen bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo, meski biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK dan BPKB tetap berlaku normal.
Provinsi Bali memberlakukan regulasi serupa berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 yang memotong pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.
Insentif tambahan sebesar 5 sampai 10 persen diberikan oleh Pemprov Bali kepada para wajib pajak yang tercatat patuh dan tidak memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya.