Masyarakat di wilayah Jakarta kini semakin dimudahkan dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui kehadiran layanan armada keliling. Fasilitas ini dirancang untuk meningkatkan aksesibilitas bagi warga metropolitan agar tidak perlu mendatangi kantor Satpas utama.
Dilansir dari Bansos, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyebar titik layanan di berbagai wilayah administratif Jakarta. Layanan ini beroperasi setiap hari dengan jadwal yang dimulai sejak pagi hari guna melayani kebutuhan administrasi berkendara warga.
Bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan, sangat disarankan untuk datang lebih awal karena kuota harian di setiap titik bersifat terbatas. Berikut adalah rincian lokasi layanan di lima wilayah administratif Jakarta:
| Wilayah | Titik Layanan | Detail Lokasi/Alamat | Jam Operasional |
|---|---|---|---|
| Jakarta Barat | LTC Glodok | Lobby Utama, Jl. Hayam Wuruk No. 127 | 07.00 - 24.00 WIB |
| Jakarta Barat | Mall Ciputra | Lobby Selatan, Jl. Letjen S. Parman | 06.00 - 24.00 WIB |
| Jakarta Pusat | Kantor Pos | Area Parkir Lapangan Banteng Timur | 06.30 - 24.00 WIB |
| Jakarta Selatan | Kampus Trilogi | Area Parkir Samping, Kalibata | 06.40 - 24.00 WIB |
| Jakarta Timur | Mall Grand Cakung | Lobby Depan, Jl. Sultan Hamengkubuwono IX | 06.50 - 24.00 WIB |
Meskipun terdapat informasi mengenai layanan 24 jam, pada praktiknya jam operasional resmi tetap mengikuti ketetapan Ditlantas Polda Metro Jaya. Masyarakat diimbau memantau akun media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya untuk pembaruan lokasi sewaktu-waktu.
Syarat dan Ketentuan Perpanjangan
Layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi pemohon yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM yang masih aktif. Apabila masa berlaku telah habis, pemohon diwajibkan melakukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Dokumen yang wajib dipersiapkan meliputi fotokopi KTP dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Untuk menunjang proses administrasi, layanan ini hanya melayani perpanjangan untuk jenis SIM A dan SIM C saja.
Rincian Biaya Resmi Tahun 2026
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, terdapat tarif resmi yang harus dibayarkan oleh pemohon. Biaya pokok perpanjangan untuk SIM A adalah sebesar Rp 150.000, sedangkan untuk SIM C dikenakan biaya Rp 100.000.
Selain biaya pokok, terdapat komponen biaya tambahan yang mencakup tes kesehatan sebesar Rp 140.000 dan tes psikologi senilai Rp 110.000. Pemohon disarankan menyiapkan uang tunai untuk mempercepat proses transaksi di lokasi.
Aturan Masa Berlaku Terbaru
Penting untuk diingat bahwa masa berlaku SIM selama lima tahun kini dihitung berdasarkan tanggal penerbitan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik. Hal ini sesuai dengan kebijakan terbaru yang berlaku secara nasional.
Pengendara yang tidak memiliki SIM aktif saat dilakukan pemeriksaan akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Ancaman hukumannya berupa denda maksimal Rp250.000 atau pidana kurungan hingga satu bulan.