Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di berbagai lokasi strategis wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu, 13 Mei 2026. Seperti dikutip dari Megapolitan, fasilitas ini bertujuan memudahkan warga mengurus administrasi kendaraan.
Layanan operasional ini disediakan khusus untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Selain itu, warga juga dapat melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan tanpa perlu mendatangi kantor Samsat induk.
Penting bagi wajib pajak untuk memperhatikan jenis layanan yang tersedia. Urusan perpajakan lima tahunan atau proses penggantian pelat nomor kendaraan tidak dapat dilakukan di gerai keliling ini, sehingga masyarakat tetap harus mendatangi kantor samsat pusat.
Berdasarkan data resmi dari Polda Metro Jaya, berikut adalah rincian lokasi serta jam operasional layanan Samsat Keliling di wilayah Jadetabek untuk hari Rabu, 13 Mei 2026:
| Wilayah | Lokasi Layanan | Jam Operasional |
|---|---|---|
| Halaman Parkir Samsat & Lapangan Banteng | 08.00-14.00 WIB | Halaman Parkir Samsat & Italy Mall Artha Kelapa Gading |
| 08.00-14.00 WIB | Halaman Mall Citraland | 08.00-14.00 WIB |
| Halaman Parkir Samsat | 09.00-15.00 WIB | Gudang Sarinah Cikoko Pancoran |
| 09.00-14.00 WIB | Halaman Parkir Samsat & Pasar Induk Kramat Jati | 08.00-14.00 WIB |
| Halaman Parkir Samsat Depok | 08.00-14.00 WIB | RS Bhayangkara Brimob Kelapa Dua |
| 08.00-12.00 WIB | Halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir | 08.00-12.00 WIB |
| Alun-alun Cibodas & Parkiran Busway Foodmosphere | 08.00-13.00 WIB | Halaman Parkir Samsat |
| 08.00-14.00 WIB | ITC BSD | 16.00-18.00 WIB |
| Pasar Modern Banjar Wijaya & Metland Cyber City | 09.00-14.00 WIB | Halaman Parkir Samsat & Kelurahan Pondok Betung |
| 09.00-12.00 WIB | Halaman G Town House Square Gading Serpong | 08.00-14.00 WIB |
Persyaratan Dokumen Pembayaran Pajak
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa sejumlah dokumen pendukung agar proses verifikasi berjalan lancar. Persyaratan utama meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli milik pemilik kendaraan beserta fotokopinya.
Selain identitas diri, wajib pajak juga harus melampirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli, masing-masing lengkap dengan salinan fotokopi. Persyaratan ini mutlak diperlukan untuk validasi data kendaraan.
Apabila proses pembayaran pajak diwakilkan kepada orang lain, maka pihak perwakilan wajib menyertakan Surat Kuasa bermaterai. Warga diimbau untuk hadir lebih awal dan mengikuti antrean secara tertib sesuai dengan jadwal operasional yang telah ditentukan oleh petugas di lapangan.
Informasi lebih mendalam mengenai detail layanan dapat dipantau melalui akun media sosial resmi Ditlantas Polda Metro Jaya atau dengan menghubungi kantor Samsat terdekat di domisili masing-masing.