Lokasi Samsat Keliling Jadetabek 13 Mei 2026 dan Syarat Dokumen

Lokasi Samsat Keliling Jadetabek 13 Mei 2026 dan Syarat Dokumen

Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di berbagai lokasi strategis wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu, 13 Mei 2026. Seperti dikutip dari Megapolitan, fasilitas ini bertujuan memudahkan warga mengurus administrasi kendaraan.

Layanan operasional ini disediakan khusus untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Selain itu, warga juga dapat melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan tanpa perlu mendatangi kantor Samsat induk.

Penting bagi wajib pajak untuk memperhatikan jenis layanan yang tersedia. Urusan perpajakan lima tahunan atau proses penggantian pelat nomor kendaraan tidak dapat dilakukan di gerai keliling ini, sehingga masyarakat tetap harus mendatangi kantor samsat pusat.

Berdasarkan data resmi dari Polda Metro Jaya, berikut adalah rincian lokasi serta jam operasional layanan Samsat Keliling di wilayah Jadetabek untuk hari Rabu, 13 Mei 2026:

Daftar Lokasi Samsat Keliling Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi
WilayahLokasi LayananJam Operasional
Halaman Parkir Samsat & Lapangan Banteng08.00-14.00 WIBHalaman Parkir Samsat & Italy Mall Artha Kelapa Gading
08.00-14.00 WIBHalaman Mall Citraland08.00-14.00 WIB
Halaman Parkir Samsat09.00-15.00 WIBGudang Sarinah Cikoko Pancoran
09.00-14.00 WIBHalaman Parkir Samsat & Pasar Induk Kramat Jati08.00-14.00 WIB
Halaman Parkir Samsat Depok08.00-14.00 WIBRS Bhayangkara Brimob Kelapa Dua
08.00-12.00 WIBHalaman Kantor Kelurahan Pondok Petir08.00-12.00 WIB
Alun-alun Cibodas & Parkiran Busway Foodmosphere08.00-13.00 WIBHalaman Parkir Samsat
08.00-14.00 WIBITC BSD16.00-18.00 WIB
Pasar Modern Banjar Wijaya & Metland Cyber City09.00-14.00 WIBHalaman Parkir Samsat & Kelurahan Pondok Betung
09.00-12.00 WIBHalaman G Town House Square Gading Serpong08.00-14.00 WIB

Persyaratan Dokumen Pembayaran Pajak

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa sejumlah dokumen pendukung agar proses verifikasi berjalan lancar. Persyaratan utama meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli milik pemilik kendaraan beserta fotokopinya.

Selain identitas diri, wajib pajak juga harus melampirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli, masing-masing lengkap dengan salinan fotokopi. Persyaratan ini mutlak diperlukan untuk validasi data kendaraan.

Apabila proses pembayaran pajak diwakilkan kepada orang lain, maka pihak perwakilan wajib menyertakan Surat Kuasa bermaterai. Warga diimbau untuk hadir lebih awal dan mengikuti antrean secara tertib sesuai dengan jadwal operasional yang telah ditentukan oleh petugas di lapangan.

Informasi lebih mendalam mengenai detail layanan dapat dipantau melalui akun media sosial resmi Ditlantas Polda Metro Jaya atau dengan menghubungi kantor Samsat terdekat di domisili masing-masing.

Artikel terkait

Rekomendasi