Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada Selasa, 12 Mei 2026. Fasilitas ini ditujukan bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C secara praktis.
Seperti dilansir dari Megapolitan, operasional gerai keliling ini dimulai sejak pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Informasi jadwal dan titik lokasi ini disebarluaskan secara resmi melalui kanal komunikasi X milik TMC Polda Metro Jaya.
Kehadiran layanan ini berfungsi untuk memecah kepadatan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menempuh jarak jauh untuk mempertahankan legalitas berkendara mereka.
Petugas akan bersiaga di beberapa pusat keramaian dan area publik yang mudah dijangkau di lima kota administrasi. Berikut adalah daftar lengkap lokasinya:
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Barat: Lobby selatan Mal Ciputra Grogol
- Jakarta Timur: Lobby depan Mal Grand Cakung
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi, Duren Tiga
Masyarakat disarankan untuk datang ke lokasi lebih awal dari jadwal pembukaan. Hal ini penting guna menghindari antrean panjang yang biasanya terjadi saat memasuki waktu siang hari.
Persyaratan dan Prosedur Perpanjangan
Terdapat sejumlah dokumen yang wajib dibawa oleh pemohon agar proses administrasi berjalan lancar di lokasi. Syarat utama mencakup KTP asli beserta fotokopi dan SIM asli yang juga dilengkapi fotokopi.
Selain membawa berkas fisik, pemohon diharuskan mengisi formulir permohonan yang telah disediakan petugas. Setiap pengendara juga wajib menjalani pemeriksaan kesehatan yang dilakukan langsung di area gerai keliling.
Penting untuk dicatat bahwa fasilitas ini hanya melayani SIM yang masa berlakunya belum habis. Jika masa aktif SIM telah lewat meskipun hanya satu hari, pemohon wajib melakukan pengurusan SIM baru di kantor Satpas.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM
Biaya pokok perpanjangan merujuk pada aturan yang berlaku, yakni sebesar Rp 80.000 untuk kategori SIM A. Sementara itu, bagi pemilik SIM C, tarif perpanjangan yang dikenakan adalah sebesar Rp 75.000.
Pengeluaran total pemohon akan mencakup biaya tambahan untuk keperluan tes psikologi serta pemeriksaan kesehatan di lokasi. Secara keseluruhan, estimasi biaya yang perlu disiapkan berkisar antara Rp 190.000 hingga Rp 220.000.
Sebagai opsi lain, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) dari Korlantas Polri untuk proses daring. Selain itu, layanan perpanjangan tetap tersedia secara tatap muka di sejumlah kantor Satpas wilayah Jakarta.