Polda Metro Jaya Sediakan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta 6 Mei 2026

Polda Metro Jaya Sediakan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta 6 Mei 2026

Warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi kini memiliki akses yang lebih mudah tanpa perlu mengunjungi kantor Satpas. Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di lima wilayah administratif Jakarta pada Rabu, 6 Mei 2026.

Dilansir dari Megapolitan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menginformasikan melalui akun X resmi @tmcpoldametro bahwa layanan ini tersedia bagi masyarakat mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Fasilitas ini ditujukan khusus untuk mempermudah proses administrasi pengendara.

Penyebaran titik layanan dilakukan secara merata untuk menjangkau warga di berbagai sudut kota. Berikut adalah daftar lokasi resmi pelayanan SIM Keliling pada 6 Mei 2026:

Untuk wilayah Jakarta Timur, petugas bersiaga di Lobby depan Mall Grand Cakung, Ujung Menteng. Sementara bagi warga Jakarta Selatan, pelayanan dipusatkan di area parkir samping Universitas Trilogi, Pancoran.

Di Jakarta Barat, pemohon dapat mendatangi Lobi Selatan Mall Ciputra yang terletak di kawasan Grogol Petamburan. Wilayah Jakarta Utara menempatkan titik layanan di lobi utama LTC Glodok, Taman Sari. Terakhir, untuk Jakarta Pusat, layanan tersedia di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Sawah Besar.

Syarat dan Ketentuan Perpanjangan

Layanan mobil keliling ini memiliki batasan tertentu, yakni hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis atau masih aktif. Pemegang SIM yang masa berlakunya telah lewat tidak dapat diproses di lokasi ini.

Bagi pemilik SIM yang sudah kedaluwarsa, pihak kepolisian mewajibkan pemohon untuk melakukan prosedur pembuatan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan. Hal ini sesuai dengan regulasi yang berlaku mengenai masa aktif dokumen berkendara.

Persyaratan dokumen yang wajib dibawa oleh pemohon meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku dan fisik SIM lama. Selain itu, pemohon harus melampirkan bukti pemeriksaan kesehatan dan hasil tes psikologi yang dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol.

Rincian Biaya dan Tarif Resmi

Besaran biaya perpanjangan telah diatur secara legal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Untuk pemohon perpanjangan SIM A, biaya resmi yang ditetapkan adalah sebesar Rp80.000.

Sementara itu, bagi pengendara motor yang ingin memperpanjang SIM C, tarif yang dikenakan adalah Rp75.000. Perlu dicatat bahwa nilai tersebut belum mencakup biaya pendukung lainnya dalam proses administrasi.

Pemohon akan dikenakan biaya tambahan untuk keperluan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sebagai syarat mutlak kelayakan berkendara. Secara keseluruhan, total dana yang perlu disiapkan oleh masyarakat biasanya berada pada kisaran Rp190.000 hingga Rp220.000.

Artikel terkait

Rekomendasi