Malaysia Perketat Syarat Impor Mobil Listrik Mulai 1 Juli 2026

Malaysia Perketat Syarat Impor Mobil Listrik Mulai 1 Juli 2026

Pemerintah Malaysia mengumumkan rencana pemberlakuan regulasi baru bagi kendaraan listrik impor utuh atau completely built-up (CBU). Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026 mendatang.

Dilansir dari Otomotif, aturan teranyar tersebut akan mengubah syarat minimum bagi kendaraan listrik yang diizinkan memasuki pasar Negeri Jiran. Perubahan ini mencakup ambang batas harga dan performa teknis kendaraan.

Kementerian Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia (MITI) menetapkan dua kriteria utama bagi seluruh mobil listrik CBU. Kendaraan tersebut wajib memiliki nilai cost, insurance and freight (CIF) minimal 200.000 RM atau berkisar Rp 760 juta.

Selain ambang batas nilai CIF, MITI juga mewajibkan tenaga motor minimum sebesar 180 kW. Ketentuan ini secara resmi akan menggantikan aturan lama yang menetapkan harga lantai 250.000 RM dengan tenaga minimum 200 kW.

Meskipun batasan tenaga motor terlihat lebih rendah, perubahan parameter dari harga jual minimum menjadi nilai CIF diprediksi meningkatkan harga pasar. Hal ini disebabkan oleh struktur perhitungan biaya impor yang berbeda.

Nilai CIF merupakan harga asli kendaraan saat mencapai pelabuhan sebelum ditambah berbagai komponen biaya lainnya. Komponen tersebut meliputi pajak, cukai, bea impor, serta margin keuntungan bagi distributor maupun dealer resmi.

Akibat skema baru ini, harga jual mobil listrik impor di Malaysia diperkirakan dapat melampaui 300.000 RM atau sekitar Rp 1,1 miliar. Model tertentu diprediksi akan mengalami lonjakan harga yang cukup signifikan bagi konsumen.

Kendaraan listrik yang didatangkan dari kawasan Eropa atau Korea Selatan disebut akan menanggung biaya impor lebih tinggi. Kondisi ini diprediksi berbeda dengan produk otomotif yang berasal dari pabrikan China.

Dorongan untuk Produksi Lokal

Langkah strategis pemerintah Malaysia ini diyakini bertujuan untuk memacu pertumbuhan industri perakitan lokal atau completely knocked down (CKD). Produsen tanpa fasilitas lokal akan menghadapi tantangan kompetisi harga.

Sejumlah model populer terancam terdampak karena tidak memenuhi kriteria tenaga minimum 180 kW. Beberapa di antaranya meliputi BYD Atto 3, MG4, GWM Ora Good Cat, Chery E5, hingga Honda e:N1.

Sementara itu, model dengan spesifikasi tenaga lebih besar seperti BYD Seal, Zeekr X, Xpeng G6, dan smart #1 tetap bisa dijual. Namun, harga jual model-model tersebut dipastikan akan jauh lebih mahal dari sebelumnya.

Kebijakan ini dinilai akan membatasi pilihan konsumen pada segmen kendaraan listrik harga menengah di pasar Malaysia. Sebaliknya, produsen yang sudah melakukan perakitan lokal diprediksi akan mendapatkan keuntungan besar.

Merek nasional seperti Proton dan Perodua menjadi pihak yang paling diuntungkan dari aturan ini. Proton telah memiliki lini EV eMas yang diproduksi secara lokal sehingga tidak terikat aturan CIF maupun batas tenaga minimum CBU.

Artikel terkait

Rekomendasi