Masa Berlaku SIM Habis Sehari Wajib Bikin Baru dari Awal

Masa Berlaku SIM Habis Sehari Wajib Bikin Baru dari Awal

Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini ditetapkan selama lima tahun sejak dokumen tersebut diterbitkan. Pengendara diimbau untuk memperpanjang masa berlaku ini sebelum tenggat waktu berakhir.

Keterlambatan perpanjangan dokumen ini memiliki konsekuensi yang ketat bagi pemiliknya. Jika masa berlaku telah habis meski baru lewat satu hari, pemilik kendaraan tidak dapat melakukan perpanjangan melainkan harus mengajukan penerbitan SIM baru.

Dilansir dari Detik Oto, SIM yang mati sehari dianggap sudah kedaluwarsa dan tidak lagi sah untuk digunakan di jalan raya. Pemilik harus mengikuti prosedur pembuatan dari awal, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik kembali dengan biaya yang lebih mahal, serta tidak dapat diurus secara daring.

Ketentuan mengenai kewajiban membuat baru bagi dokumen yang habis masa berlakunya ini diatur secara resmi. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Polisi nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, tepatnya pada pasal 4 ayat 3.

"Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru," demikian bunyi aturannya.

Masyarakat perlu memperhatikan kembali tanggal penerbitan dokumen mengemudi mereka. Masa berlaku SIM sekarang tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik, melainkan dihitung genap lima tahun sejak tanggal dokumen tersebut resmi diterbitkan.

Proses perpanjangan dokumen mengemudi ini memerlukan beberapa berkas yang harus dipersiapkan oleh pemohon. Salah satu ketentuan terbaru saat ini adalah kewajiban menunjukkan bukti kepesertaan aktif dalam program BPJS Kesehatan.

Berikut adalah daftar persyaratan lengkap untuk melakukan perpanjangan SIM:

  • Fotokopi e-KTP
  • SIM Asli
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat keterangan lulus tes psikologi
  • Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Artikel terkait

Rekomendasi