Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang menginstruksikan pemerintah daerah untuk memberikan insentif pajak kendaraan listrik pada Senin (27/4/2026). Kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ini bertujuan mempercepat elektrifikasi nasional.
Langkah strategis tersebut memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah dalam merancang insentif fiskal guna menarik investasi ekosistem kendaraan listrik di wilayah masing-masing. Dilansir dari Suara, kebijakan ini diproyeksikan mampu memperkuat industri baterai dalam negeri sekaligus mewujudkan kedaulatan energi nasional.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Ekosistem Kendaraan Listrik (AEML), Rian Ernest, menilai surat edaran ini mempertegas konsistensi kebijakan pengembangan kendaraan listrik yang telah dibangun secara kolaboratif. Penegasan ini menjadi sinyal positif bagi pelaku industri otomotif dan energi terbarukan.
"Ini bukan sekadar arahan yang bersifat normatif, melainkan sinyal kuat bahwa pemerintah konsisten menjalankan mandat Perpres Nomor 55 Tahun 2019 dan perubahannya di Perpres Nomor 79 Tahun 2023 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai," kata Rian Ernest, Sekjen AEML.
Pemberian insentif ini disebut telah sesuai dengan landasan hukum Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan pajak daerah. AEML memandang regulasi ini sebagai respons konkret terhadap krisis energi global dan upaya memperbaiki kualitas udara.
"Langkah ini sejalan dengan visi Presiden untuk merespons krisis energi global melalui percepatan elektrifikasi, demi mewujudkan udara bersih dan kedaulatan energi bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Rian Ernest, Sekjen AEML.
Instruksi tersebut juga mencakup sistem pelaporan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk memantau efektivitas paket insentif di setiap provinsi. Pemerintah daerah diharapkan mempertimbangkan kondisi ekonomi global terkait instabilitas harga minyak dan gas dalam menentukan prioritas kebijakan fiskal mereka.
Data asosiasi menunjukkan bahwa investasi pada ekosistem kendaraan listrik, termasuk industri baterai dan pengisian daya, memberikan imbal balik fiskal yang signifikan dalam jangka menengah. Kontribusi pajak dari sektor pendukung ini biasanya melampaui potensi pajak kendaraan konvensional dalam periode tiga hingga lima tahun.
Keberhasilan skema insentif ini sebelumnya telah dibuktikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui regulasi daerah tahun 2023. Implementasi kebijakan tersebut secara nyata berhasil mendorong ibu kota menjadi pasar kendaraan listrik terbesar di Indonesia saat ini.