Mendagri Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Mendagri Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ pada 22 April 2026 yang menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor bagi kendaraan listrik berbasis baterai.

Langkah pusat ini diambil di tengah ketidakpastian ekonomi global terkait pasokan energi fosil sekaligus untuk memacu transisi energi hijau di daerah. Kebijakan tersebut mengubah arah regulasi setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang sempat membuka peluang penarikan pajak oleh pemerintah daerah guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah.

Sebelum adanya instruksi pembebasan penuh, Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta sempat merancang formulasi tarif pajak bertingkat berdasarkan nilai jual kendaraan. Skema tersebut awalnya mengusulkan insentif pajak dari 25 persen hingga 75 persen yang disesuaikan dengan kemampuan finansial wajib pajak.

"Jadi, pajak yang dibayar tetap mempertimbangkan kemampuan membayar dan prinsip keadilan," ujar Lusiana Herawati, Kepala Bapenda DKI Jakarta.

Namun, rancangan insentif bertingkat tersebut akhirnya dikesampingkan oleh Pemprov DKI Jakarta demi mematuhi instruksi tertulis dari pemerintah pusat.

"Kalau pembebasan, berarti nilainya nol. Itu yang harus kami lakukan karena sudah ada arahan dari Kementerian Dalam Negeri," tegas Lusiana Herawati, Kepala Bapenda DKI Jakarta.

Dalam surat edaran yang dikirimkan ke daerah, pemerintah pusat menekankan perlunya stimulus fiskal yang kuat demi mengantisipasi dampak gejolak ekonomi terhadap masyarakat.

"Mengingat situasi dan kondisi ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas) sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri, serta dukungan terhadap energi terbarukan, diminta kepada Gubernur untuk mengambil langkah opsi keputusan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai," tulis Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

Kebijakan pembebasan pajak ini disambut positif oleh pelaku industri pembiayaan seperti PT CIMB Niaga Auto Finance yang membidik pertumbuhan penyaluran dana untuk kendaraan ramah lingkungan.

“Kami menyambut baik kebijakan Pemprov Jakarta maupun rencana serupa di Jawa Barat yang merupakan bentuk dukungan nyata terhadap percepatan transisi energi dan terbentuknya ekosistem kendaraan listrik di Indonesia,” ujar Ristiawan Suherman, Presiden Direktur PT CIMB Niaga Auto Finance.

Perusahaan multifinance kini mulai menyiapkan strategi penetrasi pasar lewat simplifikasi proses digital serta kolaborasi bersama produsen otomotif.

"Dalam hal produk, CNAF menghadirkan skema pembiayaan kompetitif yang disesuaikan khusus untuk segmen kendaraan listrik," lanjut Ristiawan Suherman, Presiden Direktur PT CIMB Niaga Auto Finance.

Dukungan regulasi fiskal dari pemerintah daerah juga dinilai sangat menentukan bagi para investor infrastruktur pendukung transportasi listrik.

"Ini membuka keyakinan bagi swasta bahwa pasar EV Indonesia akan tumbuh lebih cepat dan lebih sehat," ujar Anthony Utomo, Ketua Umum Asosiasi Pemilik SPKLU Swasta Indonesia (ASPELUSI).

Otoritas Jasa Keuangan mencatat penyaluran pembiayaan kendaraan listrik industri multifinance menembus Rp 22,5 triliun per Maret 2026, sedangkan para gubernur diwajibkan menyetorkan laporan pelaksanaan insentif pajak ini paling lambat 31 Mei 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi