Rencana masyarakat untuk membeli kendaraan listrik baru tampaknya harus tertunda sementara waktu. Langkah ini terjadi setelah Kementerian Keuangan memutuskan untuk menangguhkan pencairan insentif pajak kendaraan listrik.
Kebijakan penundaan tersebut bakal berlangsung setidaknya hingga satu bulan ke depan, seperti dilansir dari Suara. Situasi ini membuat para calon konsumen mobil maupun motor listrik kini berada dalam posisi menunggu kelanjutan aturan resmi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa penangguhan dilakukan karena proses penyusunan formula regulasi belum sepenuhnya rampung. Pihak kementerian masih menyelesaikan detail kalkulasi yang diperlukan.
"Insentif EV masih ditunda satu bulan lagi," tegas Menkeu Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa seperti dilansir dari Antara "Ada perhitungan yang masih dilakukan."
Penangguhan kebijakan ini berimbas langsung pada berhentinya skema keringanan harga yang sebelumnya telah direncanakan oleh pemerintah. Sedianya, kuota insentif yang disiapkan mencapai 100 ribu unit mobil listrik dan 100 ribu unit sepeda motor listrik.
Bagi konsumen sepeda motor listrik, penundaan ini memicu tertundanya pemanfaatan subsidi potongan harga sebesar Rp5 juta per unit. Insentif tersebut belum dapat diakses oleh pembeli pada bulan ini.
Sementara itu, sektor roda empat juga mengalami hal serupa. Fasilitas diskon Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP sebesar 40 hingga 100 persen untuk mobil listrik ikut bergeser dari target jadwal semula.
Ketentuan Khusus untuk Sektor Hybrid dan Baterai
Kebijakan insentif ini menetapkan batasan yang jelas bagi para pelaku industri otomotif di tanah air. Kementerian Keuangan memastikan bahwa fasilitas PPN DTP hanya dialokasikan bagi kendaraan listrik murni atau Full EV.
Melalui aturan tersebut, kendaraan ramah lingkungan dengan sistem penggerak hibrida atau hybrid dipastikan tidak mendapatkan fasilitas insentif pajak ini. Pemerintah menerapkan pemisahan yang tegas antarjenis teknologi kendaraan.
Formulasi diskon yang akan dicairkan nantinya juga tidak disamaratakan untuk setiap produk. Besaran insentif akan ditentukan secara ketat berdasarkan spesifikasi komponen baterai yang digunakan, seperti penggolongan antara tipe nikel NMC dan tipe non-nikel LFP.