Berbagai Negara Terapkan Pajak Turis Guna Atasi Lonjakan Wisatawan

Berbagai Negara Terapkan Pajak Turis Guna Atasi Lonjakan Wisatawan

Sejumlah negara di dunia mulai memberlakukan pajak pariwisata bagi wisatawan mancanegara guna mengendalikan kerumunan dan menambah pendapatan daerah. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah pengelolaan dampak kunjungan massal sekaligus upaya menjaga kelestarian lingkungan di berbagai destinasi populer.

Dilansir dari Detik Travel pada Senin (11/5/2026), Pemerintah Inggris telah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memungut biaya tambahan dari turis yang menginap. Langkah ini bertujuan agar tiap kota dapat menyesuaikan kebutuhan wilayah serta mendukung pengelolaan perbatasan negara.

Manchester telah memulai kebijakan ini sejak 2023 dengan biaya sebesar 1 Euro atau sekitar Rp20.460 per malam. Sementara itu, Liverpool menetapkan tarif dua kali lipat lebih tinggi mencapai 2 Euro, sedangkan Edinburgh berencana menerapkan pajak sebesar lima persen mulai 24 Juli mendatang.

Wali Kota London, Sir Sadiq Khan, juga menerapkan pungutan serupa untuk memperkuat reputasi bisnis global dan ekonomi kota. Langkah ekspansi pajak ini rencananya akan diikuti oleh kota Aberdeen dan Glasgow pada tahun 2027 mendatang.

Di wilayah Eropa lainnya, Amsterdam menetapkan pajak sebesar 12,5 persen dari harga kamar hotel, yang merupakan salah satu tarif tertinggi di benua tersebut. Spanyol melalui Kepulauan Balearik dan Barcelona juga menerapkan skema tarif bervariasi yang dapat mencapai 15 Euro per malam tergantung musim.

Prancis dan Italia menerapkan kebijakan serupa di kota-kota besar seperti Paris dan Roma, bahkan Venesia memberlakukan biaya masuk khusus. Sementara itu, Bhutan menjadi negara dengan pajak termahal mencapai 100 Dolar AS atau sekitar Rp1,7 juta per malam demi mendukung pariwisata berkelanjutan.

Kawasan Asia juga tidak ketinggalan, di mana Kyoto, Jepang, menetapkan biaya menginap antara 200 hingga 10.000 Yen. Di Indonesia, Pemerintah Provinsi Bali telah resmi memberlakukan biaya masuk sebesar Rp150.000 bagi setiap wisatawan mancanegara sejak Februari 2024.

Daftar Pajak Pariwisata di Berbagai Destinasi Dunia
Negara/KotaBesaran Pajak WisataKeterangan
BhutanUS$100 (Rp1,7 juta)Per orang per malam
Selandia BaruUS$100 (Rp1,7 juta)Saat pengajuan visa
Amsterdam12,5% harga kamarSkema toeristen belasting
ParisHingga 15,60 EuroTergantung kelas akomodasi
BarcelonaHingga 15 EuroMulai berlaku April
Berlin7,5% per malamTermasuk perjalanan bisnis
Ljubljana3,13 Euro (Dewasa)Harian per orang
VenesiaBiaya masuk khususAkses masuk kota
Bali, IndonesiaRp150.000Per kunjungan turis asing
Kyoto, Jepang200 - 10.000 YenBiaya menginap per malam

Kebijakan retribusi ini secara umum menargetkan keberlanjutan destinasi di tengah meningkatnya industri pariwisata global. Pihak otoritas menyarankan wisatawan untuk selalu memeriksa informasi biaya tambahan terbaru sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.

Artikel terkait

Rekomendasi