Pahami Aturan Lajur Tol dan Bahaya Lane Hogger bagi Pengemudi

Pahami Aturan Lajur Tol dan Bahaya Lane Hogger bagi Pengemudi

Aktivitas berkendara di jalan bebas hambatan membutuhkan pemahaman mendalam mengenai regulasi batas kecepatan sekaligus pengaturan lajur yang tepat, bukan sekadar menekan pedal gas.

Kekeliruan yang kerap terjadi di tengah masyarakat adalah asumsi bahwa kendaraan boleh berjalan statis di lajur kanan sepanjang telah menyentuh batas kecepatan tertinggi.

Kondisi bertahan di lajur kanan dengan alasan kecepatan sudah maksimal, misalnya 100 kilometer per jam (kpj), populer disebut dengan istilah lane hogger, seperti dikutip dari Otomotif.

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menyatakan dengan tegas bahwa pemikiran seperti itu salah besar.

"Salah. Lajur kanan itu lajur overtake (mendahului). Kalau dia tidak overtake, dia kembali ke lajur biasa," kata Jusri kepada Kompas.com, Minggu (31/5/2026).

Distribusi lajur pada jalan tol secara umum disesuaikan berdasarkan fungsi serta karakteristik kendaraan yang melintas.

Lajur paling kanan disediakan khusus sebagai jalur mendahului atau overtake, sedangkan lajur tengah diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari bus maupun truk. Sementara itu, lajur paling kiri menjadi area khusus untuk kendaraan berat.

Regulasi lalu lintas di Indonesia mengatur batas kecepatan maksimal berkendara di jalan tol dalam kota adalah 80 kpj. Untuk jalur tol luar kota, batas tertinggi umumnya dipatok pada angka 100 kpj.

Meski demikian, ketentuan 100 kpj tersebut tidak dapat disamaratakan secara mutlak pada seluruh titik tol luar kota.

"Dipahami kecepatan maksimal tol adalah 100 kpj, tapi tidak semua tol itu 100 kpj. Ada yang 80 kpj pada lajur-lajur tol yang sempit dan membahayakan, atau pada saat tikungan keluar tol," kata Jusri.

Aspek penting lain yang wajib diperhatikan oleh setiap pengguna jalan adalah penerapan prinsip Speed for Condition atau penyelarasan kecepatan berdasarkan situasi nyata di lapangan.

Faktor kondisi fisik manusia, kesiapan kendaraan, hingga aspek cuaca menjadi indikator utama dalam mengontrol laju kendaraan.

"Walaupun speed limit-nya 100 kpj, tetapi kalau situasi traffic atau kondisi cuaca tidak ideal, maka kita harus mengatur kecepatan kita. Misalnya saat hujan, lari 80 kpj itu sudah termasuk cepat dan dianggap ngebut. Atau kalau mengantuk, jalan 30 kpj saja sudah terlalu cepat. Pengemudi harus segera berhenti untuk istirahat di rest area," ucapnya.

Artikel terkait

Rekomendasi