DKI Jakarta Terapkan Pajak Kendaraan Bermotor Lebih Rendah untuk Sektor Tertentu

DKI Jakarta Terapkan Pajak Kendaraan Bermotor Lebih Rendah untuk Sektor Tertentu

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) yang jauh lebih murah bagi operasional tertentu. Kebijakan mengenai penyesuaian tarif ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, seperti dilansir dari Detik Oto.

Pada aturan tersebut, kendaraan pribadi dikenakan tarif pajak progresif mulai dari 2 persen hingga 6 persen sesuai jumlah kepemilikan. Kendati demikian, terdapat relaksasi tarif berupa pemotongan bagi kendaraan yang digunakan untuk fungsi sosial, fasilitas umum, dan pemerintahan.

Pasal 7 ayat (2) dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 menetapkan bahwa sembilan jenis kendaraan hanya dikenakan tarif PKB sebesar 0,5 persen. Jenis-jenis kendaraan yang mendapatkan keringanan khusus tersebut meliputi:

  • Angkutan umum
  • Angkutan karyawan
  • Angkutan sekolah
  • Ambulans
  • Pemadam kebakaran
  • Sosial keagamaan
  • Lembaga sosial dan keagamaan
  • Pemerintah
  • Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Daftar Kendaraan yang Dikecualikan dari Objek Pajak

Selain menetapkan tarif rendah, regulasi teranyar ini juga membebaskan kewajiban pajak tahunan bagi sejumlah moda transportasi. Status pengecualian dari objek PKB tersebut diberikan kepada kepemilikan atau penguasaan atas lima kategori kendaraan berikut:

  • Kereta api
  • Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
  • Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah
  • Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan
  • Kendaraan bermotor yang dimiliki atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual

Insentif Bebas Pajak untuk Kendaraan Listrik

Pemprov DKI Jakarta saat ini masih mempertahankan kebijakan pembebasan PKB bagi pemilik kendaraan listrik bumi. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa pemberian insentif fiskal ini selaras dengan koridor kebijakan pemerintah pusat.

"Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai," kata Lusiana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/5/2026).

Melalui kebijakan insentif ini, pemilik kendaraan listrik tidak dibebani biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) maupun PKB. Dampaknya, proses perpanjangan STNK tahunan bagi pemilik kendaraan berbasis baterai menjadi jauh lebih murah karena tidak ada komponen PKB yang harus dibayarkan.

Kemudahan bagi pemilik kendaraan listrik di Jakarta tidak terbatas pada sektor administratif perpajakan saja. Mobil dan sepeda motor listrik juga dibebaskan dari pembatasan kawasan ganjil genap, sehingga dapat melintas di seluruh koridor jalan tanpa terikat tanggal.

Artikel terkait

Rekomendasi