Wacana pengenaan kembali pajak kendaraan listrik (EV) dinilai berisiko menyurutkan minat beli masyarakat serta menghambat aliran investasi di sektor energi hijau. Kritik ini muncul menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang dilaporkan mencabut pengecualian pajak bagi kendaraan listrik pada Rabu (6/5/2026).
Dilansir dari Lestari, kebijakan tersebut merespons aturan baru yang tidak lagi mengecualikan EV dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kepala Teknologi Sistem Transportasi IESR, Faris Adnan, menyebut adanya tambahan beban biaya bagi pemilik kendaraan.
"Dampaknya yang pertama, kendaraan listrik menjadi kurang menarik lagi bagi pengguna akibat kenaikan biaya kepemilikan yang dialami karena pajaknya ada lagi, jadi ada tambahan," ujar Faris Adnan, Kepala Teknologi Sistem Transportasi IESR.
Faris memperkirakan biaya kepemilikan bisa melonjak hingga 14 persen pada tahun pertama akibat pengenaan PKB dan BBNKB tersebut. Kondisi ini dikhawatirkan membuat calon konsumen mengurungkan niat membeli mobil listrik yang harganya relatif tinggi, sekaligus menciptakan ketidakpastian bagi para penanam modal.
"Dari sisi kacamata investor, investasi menjadi kurang menarik karena ada perubahan ketidakpastian regulasi yang cukup cepat berubah-ubah," sebut Faris Adnan.
Rendahnya permintaan pasar berpotensi menurunkan utilisasi pabrik sehingga target pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja tidak tercapai secara optimal. Faris juga mengingatkan risiko Indonesia kehilangan momentum dalam persaingan pasar baterai dan kendaraan listrik global yang sedang diperebutkan banyak negara.
"Karena saat ini seluruh negara di dunia ini memang sedang berusaha mencari komoditas baru untuk ekonomi jangka panjang. Salah satunya adalah pasar baterai dan kendaraan listrik. Sayangnya kalau kita gagal untuk membangun industri-industri tadi, bisa jadi kita kehilangan kesempatan untuk mengekspor-ekspor ke pasar-pasar negara lain," jelas Faris Adnan.
Berdasarkan data Gaikindo, penjualan grosir EV nasional pada 2025 tercatat mencapai 103.931 unit atau tumbuh 141 persen secara tahunan. Sementara itu, Dewan Energi Nasional memproyeksikan populasi kendaraan listrik di Indonesia dapat menyentuh angka 3,3 juta hingga 4,5 juta unit pada tahun 2030.
Direktur Transformasi Sistem Energi IESR, Deon Arinaldo, menambahkan bahwa kebijakan baru ini memicu ketidakselarasan regulasi yang berpotensi menciptakan ketimpangan adopsi EV antarwilayah. Hal ini disebabkan pemerintah daerah kini diberikan wewenang penuh untuk menetapkan besaran pajak masing-masing.
"Kalau kita lihat Jakarta masih nol (pajak), Banten baru diumumkan akan dikenakan 25 persen dari pajak yang seharusnya mungkin dari segi hitungan individu tidak terlalu signifikan tetapi kalau ini terjadi dari sisi pengguna, mereka akan punya antisipasi dan pertimbangan yang lebih dalam sebelum mengambil keputusan membeli kendaraan listrik," beber Deon Arinaldo, Direktur Transformasi Sistem Energi IESR.
Deon menegaskan bahwa konsistensi dukungan pemerintah sangat krusial bagi keberlangsungan riset dan pengembangan teknologi dalam rantai pasok industri baterai. Perubahan kebijakan yang mendadak disebutnya dapat memicu keraguan bagi investor untuk melakukan ekspansi bisnis di Indonesia.
"Untuk keputusan investasi berikutnya, pengembangan, atau R&D dari industri ini akan jadinya timbul keraguan apakah investasi tambahan yang mereka keluarkan itu aman. Karena dukungan pemerintah bisa naik-turun dan sangat tergantung dari situasi kondisi fiskal, dan faktor lain yang mungkin tidak bisa mereka prediksi," ucap Deon Arinaldo.