Besaran pajak tahunan untuk unit Kijang Innova Reborn Diesel dan Innova Zenix rilisan tahun 2026 diketahui berada pada rentang angka yang serupa. Kedua model legendaris dari Toyota ini memiliki pajak mulai dari angka Rp 7 jutaan.
Perbedaan nominal pajak pada setiap model kendaraan dipengaruhi oleh varian yang dipilih. Dilansir dari Detik Oto, hal tersebut berkaitan erat dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan untuk masing-masing tipe kendaraan.
Dasar hukum pengenaan biaya ini mengacu pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama. NJKB menjadi komponen utama dalam menghitung Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB).
Untuk model Kijang Innova Zenix, nilai NJKB saat ini dipatok mulai dari Rp 336 juta. Sementara itu, varian Kijang Innova Reborn Diesel memiliki angka NJKB yang sedikit lebih rendah, yakni mulai dari Rp 327 juta.
Varian diesel pada model Reborn masih menjadi pilihan populer dengan perhitungan pajak yang dibedakan berdasarkan sistem transmisi manual dan otomatis.
| Varian Kendaraan | NJKB | DP PKB | Pajak Tahunan |
|---|---|---|---|
| Innova Reborn Diesel M/T | Rp 327 juta | Rp 343,35 juta | Rp 7,01 juta |
| Innova Reborn Diesel A/T | Rp 342 juta | Rp 359,1 juta | Rp 7,325 juta |
Detail Pajak Kijang Innova Zenix 2026
Pada model Innova Zenix, perhitungan pajak mencakup varian mesin bensin standar hingga teknologi Hybrid yang memiliki NJKB lebih tinggi.
| Tipe Kendaraan | NJKB | DP PKB | Total Pajak |
|---|---|---|---|
| Innova Zenix G | Rp 336 juta | Rp 352,8 juta | Rp 7,199 juta |
| Innova Zenix V | Rp 375 juta | Rp 393,75 juta | Rp 8,018 juta |
| Innova Zenix G Hybrid | Rp 373 juta | Rp 391,65 juta | Rp 7,976 juta |
| Innova Zenix V Hybrid | Rp 423 juta | Rp 444,15 juta | Rp 9,026 juta |
| Innova Zenix Q Hybrid | Rp 485 juta | Rp 509,25 juta | Rp 10,328 juta |
Perlu dicatat bahwa simulasi perhitungan ini menggunakan tarif PKB sebesar 2 persen yang berlaku di wilayah Jakarta untuk kepemilikan kendaraan pertama. Angka tersebut sudah termasuk biaya SWDKLLJ sebesar Rp 143 ribu.
Besaran pajak final dapat mengalami perbedaan apabila kendaraan terdaftar di luar wilayah Jakarta. Selain itu, status kepemilikan kedua atau seterusnya akan memicu tarif pajak progresif yang lebih tinggi bagi pemilik kendaraan.