Pajak Kijang Innova Reborn dan Zenix 2026 Mulai Rp 7 Jutaan

Pajak Kijang Innova Reborn dan Zenix 2026 Mulai Rp 7 Jutaan

Besaran pajak tahunan untuk unit Kijang Innova Reborn Diesel dan Innova Zenix rilisan tahun 2026 diketahui berada pada rentang angka yang serupa. Kedua model legendaris dari Toyota ini memiliki pajak mulai dari angka Rp 7 jutaan.

Perbedaan nominal pajak pada setiap model kendaraan dipengaruhi oleh varian yang dipilih. Dilansir dari Detik Oto, hal tersebut berkaitan erat dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan untuk masing-masing tipe kendaraan.

Dasar hukum pengenaan biaya ini mengacu pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama. NJKB menjadi komponen utama dalam menghitung Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB).

Untuk model Kijang Innova Zenix, nilai NJKB saat ini dipatok mulai dari Rp 336 juta. Sementara itu, varian Kijang Innova Reborn Diesel memiliki angka NJKB yang sedikit lebih rendah, yakni mulai dari Rp 327 juta.

Varian diesel pada model Reborn masih menjadi pilihan populer dengan perhitungan pajak yang dibedakan berdasarkan sistem transmisi manual dan otomatis.

Daftar Pajak Tahunan Kijang Innova Reborn Diesel 2026
Varian KendaraanNJKBDP PKBPajak Tahunan
Innova Reborn Diesel M/TRp 327 jutaRp 343,35 jutaRp 7,01 juta
Innova Reborn Diesel A/TRp 342 jutaRp 359,1 jutaRp 7,325 juta

Detail Pajak Kijang Innova Zenix 2026

Pada model Innova Zenix, perhitungan pajak mencakup varian mesin bensin standar hingga teknologi Hybrid yang memiliki NJKB lebih tinggi.

Estimasi Pajak Kijang Innova Zenix Berbagai Tipe 2026
Tipe KendaraanNJKBDP PKBTotal Pajak
Innova Zenix GRp 336 jutaRp 352,8 jutaRp 7,199 juta
Innova Zenix VRp 375 jutaRp 393,75 jutaRp 8,018 juta
Innova Zenix G HybridRp 373 jutaRp 391,65 jutaRp 7,976 juta
Innova Zenix V HybridRp 423 jutaRp 444,15 jutaRp 9,026 juta
Innova Zenix Q HybridRp 485 jutaRp 509,25 jutaRp 10,328 juta

Perlu dicatat bahwa simulasi perhitungan ini menggunakan tarif PKB sebesar 2 persen yang berlaku di wilayah Jakarta untuk kepemilikan kendaraan pertama. Angka tersebut sudah termasuk biaya SWDKLLJ sebesar Rp 143 ribu.

Besaran pajak final dapat mengalami perbedaan apabila kendaraan terdaftar di luar wilayah Jakarta. Selain itu, status kepemilikan kedua atau seterusnya akan memicu tarif pajak progresif yang lebih tinggi bagi pemilik kendaraan.

Artikel terkait

Rekomendasi