Pemprov DKI Jakarta Pertahankan Pembebasan Pajak Mobil Listrik

Pemprov DKI Jakarta Pertahankan Pembebasan Pajak Mobil Listrik

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai tetap berlaku di wilayah Ibu Kota pada tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan mendukung akselerasi penggunaan transportasi ramah lingkungan bagi masyarakat.

Kepastian mengenai kelanjutan insentif fiskal ini menyusul terbitnya regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Sebagaimana dilansir dari Detik Oto, kebijakan daerah tersebut kini diselaraskan dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri guna memperkuat ekosistem kendaraan tanpa emisi.

"Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai," ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati.

Pemberian insentif ini menciptakan selisih beban biaya tahunan yang signifikan antara mobil listrik dan mobil konvensional. Sebagai ilustrasi, MPV premium Denza D9 dengan harga jual Rp 950 juta hanya dibebankan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu per tahun karena PKB-nya nol rupiah.

Kondisi ini berbanding terbalik dengan Toyota Alphard tipe bensin yang memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) setara di angka Rp 700 jutaan. Berdasarkan perhitungan data Permendagri, pemilik Alphard bensin harus menyetorkan pajak tahunan sekitar Rp 15,053 juta, sementara versi hybrid mencapai Rp 16,21 juta.

Perbandingan Pajak Tahunan Mobil Premium di Jakarta
Model KendaraanJenis MesinEstimasi Pajak Tahunan
Denza D9Listrik (Baterai)Rp 143.000
Toyota Alphard XEBensinRp 15.053.000
Toyota Alphard XEHybridRp 16.210.000

Selain keuntungan dari sisi fiskal, otoritas transportasi Jakarta juga memberikan keistimewaan operasional bagi pengguna kendaraan listrik. Mobil listrik tetap dikecualikan dari pembatasan lalu lintas skema ganjil genap yang berlaku di jalan-jalan protokol Jakarta.

"Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Artikel terkait

Rekomendasi