Mitsubishi Pajero Sport menjadi salah satu mobil berbasis ladder frame yang laris di pasar otomotif Indonesia.
Bagi konsumen yang berniat membeli sport utility vehicle (SUV) ini, penting untuk mengecek besaran pajak tahunannya terlebih dahulu.
Dilansir dari Medcom, pajak tahunan rival Toyota Fortuner ini mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) tahun 2026.
Aturan tersebut tercantum pada lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri no.11 tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.
NJKB Pajero Sport untuk tahun 2026 ditetapkan mulai dari Rp420 jutaan sampai Rp600 jutaan.
Nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diperoleh dari hasil perkalian antara DP PKB dengan tarif PKB sebesar 2%.
Selanjutnya, modal pajak tahunan didapatkan dari total PKB yang ditambah dengan biaya SWDKLLJ senilai Rp143.000.
Pajak Pajero Sport 2.5 L Exceed 4x2 M/T
PKB = DP PKB x tarif PKB = Rp 445.567.500 x 2% = Rp 8.911.350
Pajak tahunan = PKB + SWDKLLJ = Rp 8.911.350 + Rp 143.000 = Rp 9.054.350
Pajak Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate 4x4
PKB = DP PKB x tarif PKB = Rp 644.442.750 x 2% = Rp 12.888.855
Pajak tahunan = PKB + SWDKLLJ = Rp 12.888.855 + Rp 143.000 = Rp 13.031.855