Pajak Toyota Avanza 1.3 L 2026 Tembus Rp4 Juta Akibat NJKB Naik

Pajak Toyota Avanza 1.3 L 2026 Tembus Rp4 Juta Akibat NJKB Naik

Biaya yang harus dikeluarkan pemilik kendaraan kini semakin meningkat seiring dengan melonjaknya tarif pajak Toyota Avanza 1.3 L keluaran tahun 2026. Berdasarkan informasi yang dikutip dari Suara, pemilik varian paling dasar sekalipun sekarang perlu menyiapkan dana hingga Rp4 jutaan per tahun.

Kenaikan beban pajak ini merupakan dampak berantai dari penyesuaian regulasi pemerintah yang mengikuti inflasi nilai jual di sektor otomotif. Hal ini menyebabkan mobil yang populer dengan julukan "sejuta umat" tersebut secara bertahap masuk ke kategori biaya kepemilikan yang lebih tinggi.

Pemerintah menetapkan kenaikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk model Avanza melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi mengenai Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor inilah yang menjadi faktor utama di balik membengkaknya tagihan tahunan konsumen.

Data resmi dari laman Samsat menunjukkan bahwa NJKB untuk Avanza 1.3 L varian transmisi manual mengalami kenaikan signifikan menjadi Rp185 juta pada tahun ini. Sementara itu, untuk varian transmisi otomatis, nilai jualnya tercatat mencapai angka Rp198 juta.

Perubahan ini sangat terasa jika dibandingkan dengan NJKB pada tahun 2025 yang masing-masing masih berada di level Rp179 juta dan Rp191 juta. Kenaikan nilai dasar tersebut secara otomatis menyeret tarif pajak tahunan yang menjadi kewajiban para pemilik kendaraan.

Rincian Perhitungan Pajak di Wilayah Jakarta

Sebelum adanya penyesuaian ini, tagihan pajak tahunan untuk Avanza tipe terendah masih berada di kisaran Rp3,9 jutaan. Namun, saat ini besaran biaya tersebut telah melewati batas psikologis angka Rp4 juta.

Bagi pemilik varian manual (M/T), Dasar Pengenaan Pajak dihitung sebesar Rp194,25 juta. Dengan tarif standar sebesar 2 persen, maka nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok yang harus dibayarkan adalah Rp3,8 juta.

Total kewajiban tersebut masih harus ditambah dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) senilai Rp143 ribu. Dengan demikian, total pajak tahunan yang wajib dilunasi oleh pemilik kendaraan mencapai Rp4,03 juta.

Varian dengan transmisi CVT memerlukan biaya yang lebih tinggi karena Dasar Pengenaan Pajaknya mencapai Rp207,9 juta, sehingga PKB pokoknya menembus Rp4,2 juta. Setelah digabungkan dengan biaya SWDKLLJ, total pajak tahunan Avanza CVT menjadi Rp4,3 juta untuk kendaraan pertama yang terdaftar di DKI Jakarta.

Artikel terkait

Rekomendasi