Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2026 selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi ini digelar guna meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan jalan raya. Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @tmcpoldametro, terdapat total 13 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target utama petugas di lapangan.
- Pengendara kendaraan bermotor menggunakan HP saat berkendara — Tindakan ini sangat membahayakan fokus pengemudi dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
- Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang — Pengendara motor dilarang membawa penumpang lebih dari kapasitas semestinya demi menjaga keseimbangan.
- Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI — Penggunaan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia wajib hukumnya untuk melindungi keselamatan kepala.
- Pengendara kendaraan bermotor roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman — Pengemudi maupun penumpang di dalam mobil diwajibkan selalu memakai sabuk pengaman selama berkendara.
- Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus — Pelanggaran ini termasuk tindakan fatal yang sering mengakibatkan kecelakaan beradu banteng di jalan raya.
- Pengemudi kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan — Memacu kendaraan di luar batas kecepatan yang ditentukan di jalan raya sangat dilarang karena berisiko tinggi.
- Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi TNKB — Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan wajib memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor resmi.
- Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar marka atau rambu lalu lintas — Kepatuhan terhadap rambu dan garis marka jalan sangat diperlukan untuk ketertiban bersama.
- Pengemudi kendaraan bermotor yang menerobos lampu merah — Tindakan menerobos lampu lalu lintas berisiko tinggi menabrak pengendara dari jalur lain.
- Kendaraan yang menerobos jalur busway — Jalur khusus bus Transjakarta dilarang keras dimasuki oleh kendaraan pribadi maupun kendaraan bermotor lainnya.
- Kendaraan parkir tidak pada tempatnya — Memarkir kendaraan secara sembarangan di bahu jalan dapat memicu kemacetan parah di area sekitar.
- Kendaraan menggunakan knalpot brong — Penggunaan knalpot yang tidak standar atau bising dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna jalan.
- Kendaraan tidak sesuai spesifikasi kelengkapan berkendara — Semua komponen kendaraan wajib memenuhi spesifikasi standar teknis yang aman untuk di jalanan.
Penegakkan hukum dalam Operasi Patuh 2026 ini akan mengoptimalkan tilang berbasis ETLE sebesar 60 persen. Kendati demikian, porsi tilang manual juga ditingkatkan mencapai 30 persen untuk mengakomodasi wilayah yang belum terjangkau kamera pengawas, sementara 10 persen sisanya berupa teguran simpatik. Masyarakat juga diimbau untuk merekam atau memvideokan jika menemukan adanya oknum petugas yang melakukan pungutan liar (pungli) selama operasi berlangsung.