Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mewajibkan wisatawan yang masuk melalui pintu utama Pantai Baron untuk menggunakan metode pembayaran non tunai mulai Jumat, 8 Mei 2026. Kebijakan ini bertujuan memodernisasi sistem retribusi dan meningkatkan akuntabilitas Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dilansir dari Detik Travel, skema pembayaran digital ini hanya berlaku di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) utama, sementara jalur lain masih melayani pembayaran tunai. Otoritas setempat menyediakan metode pemindaian QRIS serta penggunaan kartu uang elektronik bagi para pengunjung.
Kepala Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul, Hary Sukmono, menjelaskan bahwa durasi uji coba sistem ini mengalami perubahan dari jadwal semula.
"Untuk uji coba kita perpanjang hingga Senin 11 Mei 2026, (sebelumnya uji coba direncanakan hanya tanggal 6 dan 7 Mei)," kata Hary Sukmono.
Hasil pemantauan selama tiga hari menunjukkan bahwa mayoritas anak muda telah siap dengan alat pembayaran digital. Namun, terdapat kendala teknis pada kelompok usia tertentu yang belum terbiasa dengan aplikasi keuangan.
"Kelompok umur 50 an ke atas yang tidak memiliki aplikasi non tunai, anak muda dari catatan kita sudah siap dengan alat pembayaran mereka," ucap Hary.
Wisatawan yang belum memiliki akses non tunai diarahkan menuju pintu masuk alternatif melalui Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS). Fasilitas ini juga diperuntukkan bagi rombongan besar yang menggunakan armada bus.
"Untuk yang tunai kita Lewat pintu terdekat lewat JJLS, sebagian besar rombongan menggunakan bus sudah siap," kata Hary.
Sekretaris Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul, Eko Nur Cahyo, menegaskan bahwa digitalisasi ini merupakan langkah menjaga integritas pengelolaan keuangan sektor wisata.
"Untuk uji coba kita perpanjang hingga Senin 11 Mei 2026, (sebelumnya uji coba direncanakan hanya tanggal 6 dan 7 Mei)," kata Eko Nur Cahyo.
Pemerintah memastikan bahwa infrastruktur jaringan internet di lokasi telah dioptimalkan untuk mencegah kegagalan transaksi akibat gangguan sinyal.
"Kita pisah access point yang untuk mesin mpos dan yang wifi publik," kata Eko.
Penerapan penuh sistem non tunai di TPR Utama Baron dijadwalkan akan diresmikan pada 12 Mei 2026 setelah masa evaluasi berakhir.
"Setelah uji coba Baron baru kita evaluasi efektivitasnya," kata Eko.
Saat ini, tarif retribusi masuk kawasan Pantai Baron ditetapkan sebesar Rp 15.000 per orang, yang sudah mencakup biaya asuransi bagi pengunjung.