Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi melanjutkan pemberian insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) khusus bagi pengguna kendaraan listrik berbasis baterai pada Selasa (5/5/2026).
Langkah strategis ini diambil guna mempercepat adopsi transportasi ramah lingkungan sekaligus merealisasikan transisi energi bersih di wilayah ibu kota sebagaimana dilansir dari Detik Oto. Dasar hukum kebijakan ini merujuk pada regulasi terbaru dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, memberikan penegasan bahwa skema insentif fiskal ini merupakan bentuk sinkronisasi kebijakan antara daerah dengan instruksi pemerintah pusat yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai," kata Lusiana Herawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Pemberian kemudahan administrasi pajak tersebut diharapkan mampu memperkuat ekosistem kendaraan rendah emisi di tengah masyarakat Jakarta. Program ini juga menjadi instrumen pendorong bagi warga untuk mulai beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke energi terbarukan.
"Kebijakan tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan sekaligus upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan di Jakarta," kata Lusiana Herawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Selain aspek perpajakan, kemudahan bagi pemilik kendaraan listrik juga mencakup aspek mobilitas di jalan raya. Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan bahwa kendaraan listrik tetap mendapatkan hak istimewa untuk melintasi kawasan pembatasan lalu lintas tanpa terikat aturan plat nomor.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa pengecualian aturan ganjil genap ini tetap dipertahankan demi mendukung sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan di masa depan.
"Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan," ujar Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.