Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Motor Listrik Tahun 2026

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Motor Listrik Tahun 2026

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melanjutkan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi pemilik sepeda motor listrik pada tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban biaya tahunan pengguna kendaraan ramah lingkungan sekaligus mempercepat adopsi transportasi rendah emisi di ibu kota.

Sebagaimana dilansir dari Otomotif, langkah ini merupakan implementasi dari arahan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Regulasi tersebut mendorong pemerintah daerah untuk secara konsisten memberikan insentif pajak bagi kendaraan listrik berbasis baterai guna mendukung program nasional.

Meskipun komponen PKB dihapus sepenuhnya, pemilik motor listrik tetap diwajibkan menyetor Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Iuran yang dikelola oleh PT Jasa Raharja ini diatur berdasarkan ketentuan PMK No.16/PMK.010/2017 bagi para pengguna jalan.

Total biaya perpanjangan administratif tahunan yang harus dibayarkan hanya mencapai Rp35.000. Angka tersebut mencakup rincian biaya iuran SWDKLLJ untuk sepeda motor sebesar Rp32.000 serta tambahan biaya administrasi senilai Rp3.000.

Besaran pengeluaran akan meningkat secara berkala pada saat pemilik melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan. Hal ini disebabkan adanya komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tetap berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Biaya administratif lima tahunan tersebut meliputi penggantian STNK roda dua atau tiga sebesar Rp100.000 dan penerbitan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Rp60.000. Selain itu, terdapat biaya penerbitan atau penggantian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebesar Rp225.000.

Selain pembebasan PKB tahunan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga masih memberlakukan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemberian insentif ganda ini diharapkan dapat menekan harga kepemilikan awal dan biaya operasional kendaraan listrik bagi masyarakat Jakarta.

Artikel terkait

Rekomendasi