Pemerintah Indonesia mulai mengkaji peluang penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terhadap kendaraan listrik berbasis baterai akibat adanya tekanan pada pendapatan asli daerah (PAD). Langkah evaluasi ini digulirkan seiring dengan meningkatnya populasi kendaraan ramah lingkungan tersebut secara nasional, dilansir dari Otomotif pada Jumat (22/5/2026).
Kebijakan pembebasan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) saat ini masih berjalan di tingkat pemerintah daerah sebagai insentif fiskal. Aturan insentif ini mengacu pada Perpres Nomor 55 Tahun 2019 serta Perpres Nomor 79 Tahun 2023 demi mempercepat adopsi kendaraan listrik.
Kementerian Dalam Negeri menjelaskan bahwa regulasi mengenai pembebasan pajak tersebut murni merupakan instruksi dari pemerintah pusat, bukan atas desakan dari pihak daerah. Pemerintah pusat juga telah memperkuat instruksi ini melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.
"Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11/2026 soal pajak kendaraan ini, ini adalah amanah dari aturan di atasnya yakni Perpres 55/2019, dan Perpres 79/2023, bukan desakan daerah," ujar Teguh Narutomo, Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Teguh Narutomo menambahkan bahwa sejumlah pemerintah daerah kini mulai mengeluhkan penurunan penerimaan anggaran akibat pembebasan pajak tersebut. Di sisi lain, muncul pula kecemburuan sosial dari pengguna kendaraan konvensional, termasuk pengemudi ojek online, karena kendaraan listrik saat ini masih tergolong barang mewah tetapi bebas pajak.
"Dari sisi sosiologis contohnya, kendaraan listrik dikategorikan barang mewah sehingga perlu dikenakan pajak," kata Teguh Narutomo, Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Kondisi pasar global juga memperlihatkan dinamika tinggi, di mana produsen otomotif China, BYD, berhasil menyalip Tesla sebagai penjual mobil listrik terbesar dunia pada 2025. Penjualan BYD melonjak tajam, sementara volume pengiriman unit dari Tesla kembali mengalami penurunan.
Merespons rencana evaluasi pajak ini, lembaga pengkaji ekonomi meminta pemerintah bertindak cermat agar kebijakan baru tidak mematikan minat masyarakat. Kepastian regulasi perpajakan dinilai sangat krusial bagi ekosistem investasi dan konsumen.
"Penghentian insentif perlu diperhitungkan secara matang agar tidak memperlambat adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Di samping itu, kejelasan soal pajak ini penting untuk memberikan kepastian bagi pengguna maupun pelaku usaha," ujar Andry Satrio Nugroho, Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF Green Transition Initiative (GTI).
Andry Satrio Nugroho memberikan saran agar pemerintah daerah memaksimalkan opsi pendapatan lain di luar sektor pajak kendaraan, seperti menerapkan Kawasan Rendah Emisi atau Low Emission Zone (LEZ). Simulasi ekonomi menunjukkan penerapan LEZ berpotensi memberikan kontribusi finansial yang besar bagi kas daerah.
"Potensi ini masih dari satu kawasan, bisa bertambah seiring penerapan di kawasan lain. Tidak hanya potensial secara ekonomi, kebijakan ini juga berdampak positif terhadap lingkungan dan kesehatan di pusat bisnis Jakarta," kata Andry Satrio Nugroho, Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF Green Transition Initiative (GTI).
Kajian dari INDEF GTI memproyeksikan bahwa pemberlakuan zona Low Emission Zone di wilayah Sudirman, Jakarta, mampu mendatangkan penerimaan daerah hingga mencapai Rp 383 miliar per tahun.