Pemerintah Luncurkan Insentif Kendaraan Listrik Mulai Juni 2026

Pemerintah Luncurkan Insentif Kendaraan Listrik Mulai Juni 2026

Pemerintah meluncurkan skema insentif terbaru untuk pembelian 100 ribu unit mobil listrik dan 100 ribu unit sepeda motor listrik di Indonesia mulai Senin, 1 Juni 2026. Langkah ini diambil untuk mendorong kembali volume penjualan kendaraan ramah lingkungan yang sempat melambat pada awal tahun.

Kebijakan stimulus tersebut disalurkan melalui mekanisme Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Fasilitas pajak ini mencakup pemotongan PPN DTP sebesar 100 persen untuk mobil listrik berbasis nikel dan potongan 40 persen untuk mobil listrik non-nikel, serta subsidi langsung Rp5 juta untuk setiap pembelian motor listrik, dilansir dari Medcom.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa seluruh kesiapan anggaran dan implementasi regulasi ini dijadwalkan berjalan tepat waktu di awal bulan.

"Nanti anggarannya Kami hitung dan kami siapkan. Yang jelas, saya ingin itu masuk mulai awal Juni bisa diimplementasikan," kata Purbaya.

Penyiapan insentif ini juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam merespons ketegangan situasi geopolitik di kawasan Timur Tengah yang diprediksi berlangsung lama. Purbaya menjelaskan bahwa peralihan ke moda transportasi listrik akan menekan angka impor bahan bakar minyak secara signifikan di tengah ancaman kelangkaan dan lonjakan harga minyak mentah dunia.

"Kelihatannya itu perangnya masih panjang. Artinya harga BBM Kita juga masih akan tinggi dan dengan harga yang lebih tinggi. Jadi kalau Saya bisa pindahkan ke listrik, itu akan mengurangi impor kita dengan signifikan," kata Purbaya.

Dukungan terhadap kebijakan elektrifikasi ini juga datang dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) karena dinilai efektif menggerakkan roda ekonomi nasional. Indef mencatat program transisi energi Indonesia berhasil menarik minat investor global dengan realisasi investasi asing di sektor kendaraan listrik mencapai USD2,73 miliar dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Artikel terkait

Rekomendasi