Pemerintah negara bagian North Carolina, Amerika Serikat, resmi mengajukan gugatan hukum terhadap produsen kendaraan listrik asal Vietnam, VinFast. Langkah hukum ini diambil setelah perusahaan otomotif tersebut dinilai gagal memenuhi komitmen pembangunan fasilitas produksi yang telah disepakati sejak empat tahun lalu.
Dilansir dari Suara, VinFast dituduh melanggar perjanjian kerja sama karena menunda jadwal operasional pabrik hingga tahun 2028. Padahal, otoritas setempat telah mengucurkan dana investasi infrastruktur yang bersumber dari anggaran publik sebesar Rp7,9 triliun atau setara 450 juta dolar AS.
Melalui gugatan ini, jajaran pemerintah daerah berupaya mengambil alih kembali lahan proyek yang telah dialokasikan. Tujuannya agar kawasan industri tersebut dapat dialihkan kepada investor lain yang dinilai lebih mampu membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat.
Berdasarkan catatan dari Carscoops, VinFast awalnya mengumumkan rencana megaproyek manufaktur ini di Chatham County, North Carolina. Fasilitas tersebut diproyeksikan menjadi pabrik kendaraan listrik pertama di wilayah itu dengan total nilai investasi awal mencapai Rp35,2 triliun atau sekitar 2 miliar dolar AS.
Kompleks industri terpadu yang berdiri di atas lahan seluas 1.800 acre ini dirancang untuk memiliki lima area operasional utama. Fasilitas tersebut mencakup body shop, general assembly, press shop, paint shop, serta pusat pem pemenuhan energi atau energy center.
Pabrik ini ditargetkan untuk memproduksi tiga lini model andalan mereka, yaitu VF 7, VF 8, dan VF 9, dengan kapasitas produksi mencapai 150.000 unit per tahun. Di samping itu, korporasi juga sempat berkomitmen untuk menyerap sedikitnya 1.750 tenaga kerja baru hingga akhir periode tahun 2026.
Pelanggaran Kesepakatan dan Langkah Hukum Jaksa Agung
Strategi bisnis yang kurang berjalan mulus di pasar Amerika Serikat memicu kemunduran jadwal produksi massal ke tahun 2028 dengan volume yang lebih kecil. Kondisi tersebut mendorong Jaksa Agung North Carolina, Jeff Jackson, untuk melayangkan tuntutan hukum atas dasar wanprestasi atau pelanggaran kontrak kerja sama.
Pihak pemerintah daerah menegaskan bahwa kucuran dana Rp7,9 triliun telah direalisasikan untuk membiayai persiapan lahan, pembangunan jalur transportasi, hingga penyediaan jaringan air bersih dan pengelolaan limbah. Namun, VinFast dianggap gagal melunasi kewajiban performa sesuai dengan kesepakatan tertulis.
Sesuai klausul perjanjian awal, otoritas negara bagian memiliki hak penuh untuk mereklamasi atau mengambil alih hak pengelolaan lahan jika pihak korporasi meleset dari target. Proses pengadilan ini ditujukan agar lokasi strategis tersebut dapat segera dimanfaatkan oleh entitas bisnis lain yang berkomitmen nyata.
Tanggapan Manajemen VinFast terhadap Gugatan Lahan
Pihak manajemen VinFast menolak seluruh tuduhan yang dilayangkan dalam gugatan tersebut dan mengklaim bahwa mereka tetap bergerak sesuai tenggat waktu konstruksi yang disesuaikan. Perusahaan manufaktur Asia Tenggara ini menegaskan komitmen mereka bahwa fasilitas produksi tersebut akan tetap beroperasi pada tahun 2028.
Faktor eksternal seperti dinamika perubahan kebijakan insentif pajak kendaraan listrik di Amerika Serikat disebut sebagai alasan utama di balik perlambatan laju proyek. Menurut penjelasan internal manajemen, hilangnya sejumlah fasilitas insentif fiskal memaksa perusahaan memerlukan waktu tambahan guna melakukan penyesuaian strategi investasi global.
Implikasi Strategis bagi Pasar Otomotif
Sengketa hukum dengan otoritas North Carolina ini memperpanjang deretan tantangan operasional dan finansial yang harus dihadapi oleh VinFast di panggung internasional. Setelah mencatatkan tren peluncuran produk yang kurang solid di pasar domestik AS, kini mereka terancam kehilangan aset properti proyek strategis di pesisir timur.
Bagi para konsumen dan pengamat industri otomotif, situasi ini memicu keraguan mendalam mengenai stabilitas ekspansi jangka panjang perusahaan. Hambatan struktural ini juga memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap keandalan produk serta keseriusan komitmen bisnis korporasi di luar pasar Asia.