Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana meluncurkan aturan insentif pajak untuk kendaraan listrik yang ditargetkan mulai berjalan pada Juni 2026 mendatang. Kebijakan ini menyasar total 200.000 unit kendaraan, dengan alokasi masing-masing 100.000 unit untuk kategori mobil listrik dan motor listrik.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemberian insentif ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Berdasarkan laporan dari Detik Oto, skema penyaluran bantuan tersebut saat ini tengah memasuki tahap finalisasi oleh instansi terkait.
"Ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dalam jangka pendek ke depan, triwulan III dan ke tempat. Juni awal akan jalan itu salah satu kebijakan itu. Nanti akan diumumkan lagi Menteri Perindustrian dan Menko aperekonomian," kata Purbaya, Menteri Keuangan.
Realisasi kebijakan ini direncanakan melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Meskipun besaran pastinya masih dalam penyesuaian, Purbaya menegaskan bahwa fasilitas pajak tersebut tidak akan mencakup kendaraan jenis hybrid.
"Jadi yang diomongin tadi PPN ya, PPN ditanggung pemerintah itu ada yang 100 persen ada yang 40 persen nanti masih disesuaikan skemanya itu untuk utamanya EV yang bukan hybrid," terang Purbaya, Menteri Keuangan.
Pembedaan perlakuan antara kendaraan listrik murni (EV) dan hybrid didasarkan pada fokus pemerintah untuk mendorong penggunaan energi baterai sepenuhnya. Pada periode sebelumnya, mobil listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen mendapatkan pemotongan tarif PPN dari 12 persen menjadi hanya 2 persen.
Kondisi berbeda dialami oleh segmen mobil hybrid yang tahun lalu hanya menerima potongan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 3 persen. Untuk tahun 2026, kepastian mengenai kelanjutan insentif bagi mobil jenis full hybrid, mild hybrid, maupun plug-in hybrid masih belum ditentukan oleh pemerintah.