Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan tengah mematangkan skema insentif kendaraan listrik yang ditargetkan mulai berjalan pada awal Juni 2026. Program bantuan ini mencakup kuota awal sebanyak 100 ribu unit masing-masing untuk kategori sepeda motor dan mobil listrik.
Dilansir dari Detik Oto, skema yang akan diterapkan disebut tidak akan memiliki perbedaan signifikan dengan kebijakan pemberian bantuan sebelumnya. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan gambaran mengenai teknis penyaluran bantuan tersebut saat berada di Badung, Bali, pada Jumat.
"Kira-kira nanti modelnya akan tidak terlalu berbeda dengan model yang pernah kita pergunakan ketika kita memberikan insentif untuk mobil listrik dan bantuan pembelian untuk motor listrik," katanya ditemui di Badung, Bali, Jumat dikutip dari Antara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa besaran subsidi untuk sepeda motor listrik ditetapkan senilai Rp 5 juta per unit. Meskipun mekanisme detail masih dalam tahap pemindaian, pemerintah mempertimbangkan besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung negara.
"PPN ditanggung pemerintah itu ada yang 100 persen, ada yang 40 persen, nanti masih di-scan skemanya," ujar Menkeu Purbaya dalam konferensi pers APBN KITA, Selasa (5/5/2026).
Penyusunan skema kali ini juga akan mempertimbangkan aspek teknologi pada komponen kendaraan. Purbaya menekankan bahwa jenis baterai akan menjadi faktor penentu utama dalam perbedaan besaran subsidi yang diberikan.
"Itu untuk yang utamanya EV. Bukan hybrid. Jadi yang baterainya berdasarkan nikel dan non-nikel akan berbeda skemanya. Tapi yang itu nanti (dijelaskan) Menteri Perindustrian," tambah Purbaya.
Strategi memberikan dukungan lebih besar pada kendaraan berbasis nikel berkaitan erat dengan program hilirisasi nasional. Pemerintah berupaya mendorong pemanfaatan cadangan nikel dalam negeri agar memberikan nilai tambah ekonomi yang lebih besar secara domestik.
"Kenapa saya pakai nikel yang besar subsidinya, karena supaya baterai kita kepakai," jelas Purbaya.
Pada periode sebelumnya, penyaluran subsidi motor listrik dilakukan melalui platform SISAPIRa atau Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua. Sedangkan untuk mobil listrik, konsumen dapat langsung memperoleh potongan insentif PPN melalui dealer resmi saat transaksi pembelian.