Pemerintah Bakal Terapkan Kebijakan Zero ODOL Mulai Tahun 2027

Pemerintah Bakal Terapkan Kebijakan Zero ODOL Mulai Tahun 2027

Pemerintah berencana menerapkan kebijakan zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada tahun 2027 guna menekan angka kecelakaan lalu lintas dan meminimalisasi kerusakan jalan akibat truk obesitas, sebagaimana dilansir dari Otomotif pada Rabu (20/5/2026).

Langkah penertiban ini menyasar kendaraan angkutan barang yang menyalahi aturan dimensi dan muatan. Korlantas Polri menegaskan adanya perbedaan penanganan hukum antara pelanggaran kapasitas muatan dan modifikasi dimensi kendaraan.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa istilah ODOL sebenarnya bukan merupakan regulasi hukum resmi, melainkan istilah yang populer di tengah masyarakat dan media massa.

"Jadi ODOL itu sebenarnya istilah yang digunakan media. (Yang betul) over dimension, itu masuk kejahatan lalu lintas dan diatur dalam Pasal 277. Sementara overload merupakan pelanggaran," kata Agus saat pembukaan Musyawarah Nasional III Aptrindo, di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Penindakan di lapangan akan disesuaikan secara spesifik berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh awak atau pemilik kendaraan angkutan tersebut.

"Karena itu, ODOL tidak memiliki pasal. (Yang ada) adalah penindakan terhadap over dimension dan over load," ujarnya.

Berdasarkan ketentuan hukum, aturan mengenai overload diatur dalam Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang merujuk pada pengangkutan muatan melebihi Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI). Pelanggaran ini berisiko merusak komponen kendaraan, memicu kecelakaan, dan dikenai sanksi tilang serta penundaan perjalanan.

Sementara itu, over dimension dikategorikan sebagai tindak pidana lalu lintas berdasarkan Pasal 277 UU LLAJ karena melibatkan modifikasi fisik kendaraan tanpa uji tipe resmi, seperti pemanjangan sasis atau peninggian bak. Pelaku modifikasi ilegal ini terancam hukuman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal sebesar Rp 24 juta.

Artikel terkait

Rekomendasi