Pemerintah Menunda Insentif Kendaraan Listrik Juni 2026

Pemerintah Menunda Insentif Kendaraan Listrik Juni 2026

Pemerintah resmi menunda pemberlakuan insentif kendaraan listrik yang sebelumnya dijanjikan mulai Juni 2026 di Jakarta Pusat, Selasa (26/5), akibat perhitungan skema subsidi yang belum rampung, seperti dilansir dari Otorider.

Kebijakan ini berdampak pada penundaan program setidaknya selama satu bulan dari jadwal semula. Penundaan tersebut langsung memengaruhi rencana distribusi kuota subsidi bagi ratusan ribu unit kendaraan bertenaga baterai di Indonesia.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan mengenai kepastian waktu pelaksanaan program yang mundur dari target awal tersebut.

"Insentif EV masih ditunda satu bulan lagi," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan bahwa saat ini jajaran kementerian terkait masih menyelesaikan sisa kalkulasi yang diperlukan agar regulasi dapat diimplementasikan dengan tepat.

"Ada perhitungan yang masih dihitung," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Sebelum keputusan penundaan ini keluar, pemerintah pada awal Mei 2026 telah menetapkan target alokasi insentif untuk 200 ribu kendaraan listrik, yang terbagi rata masing-masing 100 ribu unit untuk mobil listrik dan sepeda motor listrik. Jumlah kuota ini bahkan berpeluang ditambah jika respons pasar menunjukkan tren positif.

Langkah penangguhan ini kemudian memicu respons dari pelaku industri otomotif nasional yang mengkhawatirkan munculnya ketidakpastian pasar secara berkepanjangan.

Ketua Umum Periklindo Moeldoko menyatakan bahwa regulasi yang kerap berubah telah menahan laju transaksi di tingkat dealer karena konsumen memilih bersikap pasif.

"Teman-teman dealer sekarang menunggu karena barang tidak laku. Pembeli juga menunggu kapan subsidi pemerintah berlaku," ujar Moeldoko, Ketua Umum Periklindo.

Moeldoko menyarankan agar pemerintah menyusun regulasi jangka panjang yang lebih matang agar ekosistem kendaraan listrik dapat tumbuh secara stabil tanpa gangguan perubahan kebijakan yang terlalu cepat.

"Harusnya lebih terencana dengan baik. Kebijakan jangan setahun berubah lagi, harus minimum tiga tahun baru dievaluasi," papar Moeldoko, Ketua Umum Periklindo.

Saat ini, ketetapan regulasi, besaran bantuan, dan kejelasan waktu peluncuran subsidi baru tetap menjadi faktor penentu utama bagi calon konsumen sebelum melakukan pembelian unit mobil ataupun sepeda motor listrik.

Artikel terkait

Rekomendasi