Pemerintah Tunda Insentif Kendaraan Listrik Selama Satu Bulan

Pemerintah Tunda Insentif Kendaraan Listrik Selama Satu Bulan

Pemerintah memutuskan untuk menangguhkan peluncuran program insentif kendaraan listrik yang awalnya dijadwalkan mulai berlaku pada Juni 2026 menjadi mundur selama satu bulan, seperti dilansir dari Detik Oto.

"Insentif EV masih ditunda satu bulan lagi," kata Purbaya kepada wartawan Selasa (26/5).

Penundaan kebijakan fiskal tersebut memicu respons dari kalangan pengamat yang meminta pemerintah merombak total sasaran penerima bantuan agar lebih tepat guna.

Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menyatakan bahwa formulasi insentif saat ini memerlukan pembenahan serius agar distribusinya berkeadilan dan tidak memicu persoalan baru di perkotaan.

"Dalam memberikan insentif ini, pemerintah ada baiknya memprioritaskan warga atau daerah tertentu terlebih dahulu. Tujuannya adalah agar insentif, terutama untuk motor listrik, bisa lebih tepat sasaran. Hal ini juga penting untuk mengantisipasi agar tidak menambah masalah baru di perkotaan, seperti kemacetan dan tingginya angka kecelakaan sepeda motor. Berikut adalah kriteria sasaran yang dinilai tepat," kata Djoko dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/5/2026).

Djoko menilai alokasi insentif dari pemerintah pusat memiliki peran vital dalam menyokong puluhan pemerintah daerah yang kini tengah merintis sistem transportasi publik ramah lingkungan.

"Saat ini, tercatat sudah ada 42 pemda yang mengalokasikan APBD mereka untuk menyelenggarakan angkutan umum modern melalui skema pembelian layanan (buy the service/BTS). Bahkan, tiga di antaranya yaitu Pemerintah Kota Pekanbaru, Semarang, dan Batam telah melangkah lebih jauh dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengunci persentase khusus dari APBD untuk subsidi angkutan umum. Adanya insentif tambahan untuk kendaraan listrik ini tentu akan merangsang kepala daerah lain untuk turut serta membenahi transportasi publik mereka. Kehadiran Perda akan menjadi jangkar yang menjamin keberlangsungan layanan tersebut dalam jangka panjang," kata Djoko.

Kawasan hulu industri baterai global seperti wilayah lingkar tambang nikel di Konawe, Weda, dan Morowali dianggap menjadi prioritas utama yang harus disasar oleh pemerintah pusat.

"Selama ini, daerah-daerah tersebut terjebak dalam paradoks; dikenal sebagai wilayah dengan tingkat kemiskinan yang kontras, padahal sumber daya alamnya melimpah dan menjadi penyumbang devisa terbesar bagi negara. Ironisnya, masyarakat lokal belum banyak menikmati hasil bumi mereka sendiri. Penyediaan transportasi publik berbasis listrik di wilayah-wilayah ini bukan sekadar urusan mobilitas, melainkan simbol kehadiran negara dalam memenuhi kebutuhan dasar warga sekaligus wujud nyata dari keadilan sosial," saran Djoko.

Selain angkutan massal, bantuan finansial senilai Rp 5 juta untuk pembelian sepeda motor listrik direkomendasikan dialihkan ke wilayah pelosok yang mengalami kelangkaan pasokan bahan bakar minyak.

"Kebijakan berbasis wilayah terpencil ini memiliki landasan empiris yang kuat, seperti yang telah dibuktikan oleh Kabupaten Asmat. Sejak tahun 2007, karena keterbatasan pasokan BBM telah mendorong wilayah tersebut mengadopsi kendaraan listrik sebagai moda transportasi utama secara swadaya," katanya.

Kondisi kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil nikel yang masih memprihatinkan menjadi alasan kuat mengapa arah kebijakan insentif kendaraan listrik saat ini harus diubah.

"Ironisnya, di tengah gegap gempita tren ramah lingkungan, kemiskinan ekstrem masih mendera masyarakat yang hidup di atas tanah sekaya itu. Memberikan transportasi umum berbasis kendaraan listrik (EV) serta insentif khusus bagi warga di daerah penghasil nikel memiliki nilai simbolis serta keadilan sosial yang kuat. Ini adalah bentuk konkret dari filosofi 'menikmati buah dari tanah sendiri'. Warga yang daerahnya dieksploitasi untuk bahan baku baterai global, menjadi yang pertama merasakan teknologi bersih tersebut," ujar Djoko.

Langkah penyediaan bus listrik massal di area industri pengolahan nikel juga diyakini mampu mereduksi kepadatan lalu lintas dan menekan risiko kecelakaan fatal bagi para pekerja tambang.

"Membangun industri kendaraan listrik nasional tidak boleh mengorbankan sisi kemanusiaan dan keadilan wilayah. Melalui momentum finalisasi skema fiskal saat ini, pemerintah ditantang untuk melahirkan kebijakan yang inklusif. Insentif kendaraan listrik tidak boleh hanya menjadi pemanis bagi masyarakat urban, tetapi harus menjadi instrumen penuntasan kemiskinan dan pembenahan mobilitas di daerah hulu penambangan. Hanya dengan cara itulah, transisi energi bersih di Indonesia dapat berjalan secara hakiki, bukan sekadar pergeseran emisi, melainkan sebuah lompatan menuju kesejahteraan yang berkeadilan," pungkas Djoko.

Artikel terkait

Rekomendasi