Pemerintah Wajibkan Bensin Etanol Lima Persen Mulai Juli 2026

Pemerintah Wajibkan Bensin Etanol Lima Persen Mulai Juli 2026

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menjual bensin campuran etanol 5 persen atau E5 mulai 1 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Otorider.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah mendorong penggunaan energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Implementasi aturan tersebut berjalan beriringan dengan peningkatan mandatori biodiesel B50 pada semester II tahun 2026.

Kewajiban pencampuran bioetanol ini berlaku bagi seluruh badan usaha penyedia bahan bakar minyak (BBM) sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

"Jadi, untuk semester II tahun 2026 ini, seluruh badan usaha BBM wajib melakukan pencampuran, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025. Kita naikkan bareng dengan B50. (1 Juli) inginnya," ujar Eniya Listiani Dewi, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM.

Kewajiban baru ini memicu pertanyaan dari para pemilik sepeda motor mengenai kesiapan kendaraan mereka, salah satunya pada model populer Honda ADV 160.

Terkait hal tersebut, PT Astra Honda Motor (AHM) memastikan bahwa seluruh produk sepeda motor Honda terbaru rancangan mereka telah disiapkan untuk menggunakan bahan bakar campuran etanol.

"Saat ini produk motor produksi AHM sudah dapat pakai bensin E10," ujar Ahmad Muhibbuddin, General Manager Corporate Communication PT Astra Honda Motor.

Kondisi ini menandakan bensin E5 yang akan beredar masih berada di bawah batas toleransi maksimal yang disarankan pabrikan. Buku pedoman pemilik Honda ADV 160 juga menegaskan sistem injeksi dan komponen mesin motor petualang ini aman mengonsumsi bensin dengan kandungan etanol hingga 10 persen.

Artikel terkait

Rekomendasi