Kepolisian Resor Manggarai Barat menetapkan pemilik agen perjalanan wisata berinisial KA (32) sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana turis asing di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, pada Sabtu (9/5/2026). Tersangka diduga membawa lari uang senilai Rp 85,2 juta milik rombongan wisatawan asal Malaysia dan Singapura.
Dilansir dari Detik Travel, pria asal Rana Mbeling tersebut kini telah mendekam di sel tahanan sejak penangkapannya. Korban penipuan merupakan rombongan yang terdiri dari sepuluh orang, termasuk delapan dewasa dan dua anak-anak, yang berencana mengunjungi Taman Nasional Komodo.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menjelaskan bahwa tersangka secara resmi telah menjalani proses hukum. Kepastian penahanan tersebut disampaikan pada Minggu (10/5/2026) setelah melalui proses pemeriksaan mendalam.
"Pemilik travel agent telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh penyidik sejak kemarin," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya.
Lufthi memaparkan bahwa kasus bermula saat korban SS (34) melakukan transaksi paket wisata premium sejak Maret hingga Mei 2026. Dana yang disetorkan seharusnya digunakan untuk akomodasi Hotel Flamingo Avia dan sewa kapal MY MOON selama empat hari tiga malam.
"Korban sudah bayar lunas untuk hotel yang diinginkan, tapi sesampainya di sini korban justru dibawa ke hotel yang tidak sesuai kesepakatan. Terlapor juga sangat sulit dihubungi saat korban butuh kejelasan," kata Lufthi.
Pihak kepolisian sempat mengupayakan mediasi antara kedua belah pihak pada Kamis malam. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena tersangka mengakui bahwa seluruh uang titipan para tamu telah digunakan untuk kebutuhan pribadinya.
"Seluruh dana sebesar Rp 85,2 juta telah habis digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi, yang mengakibatkan tertunggaknya pembayaran biaya operasional kapal serta akomodasi hotel bagi para tamu," kata Lufthi.
Akibat tindakan ini, KA dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. Meski sempat terlantar, rombongan wisatawan tersebut akhirnya dapat melanjutkan perjalanan ke kawasan konservasi dengan bantuan koordinasi otoritas setempat.
"Meski sempat mengalami kendala, korban dan rombongannya tetap melanjutkan wisata ke kawasan TNK dengan kapal pengganti demi menikmati sisa liburan di Labuan Bajo," ujar Lufthi.