Pemprov DKI Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik Berbasis Baterai

Pemprov DKI Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik Berbasis Baterai

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menetapkan kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi seluruh kendaraan listrik berbasis baterai pada Selasa (5/5/2026). Langkah ini diambil untuk mempercepat transisi menuju penggunaan transportasi yang lebih ramah lingkungan di wilayah ibu kota.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengatur pemberian insentif fiskal khusus bagi kendaraan listrik. Sebagaimana dilansir dari Otomotif, regulasi ini menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk meniadakan pungutan pajak pada jenis kendaraan tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem kendaraan rendah emisi. Penegasan ini disampaikan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik kendaraan listrik di Jakarta.

“Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” katanya Lusiana Herawati, Kepala Bapenda DKI Jakarta.

Pihak Bapenda menilai bahwa insentif pajak menjadi instrumen krusial untuk menarik minat masyarakat beralih dari kendaraan konvensional. Penambahan fasilitas fiskal ini diharapkan dapat menekan angka polusi udara yang dihasilkan oleh sektor transportasi darat di Jakarta.

Isu mengenai pajak kendaraan listrik sempat menjadi sorotan publik menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Dalam aturan terbaru tersebut, terdapat perubahan signifikan dibandingkan dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 yang sebelumnya memberikan pengecualian pajak secara otomatis bagi kendaraan energi terbarukan.

Regulasi terbaru memberikan wewenang lebih besar kepada pemerintah daerah untuk menentukan besaran insentif. Meskipun Pasal 3 masih menyebut kendaraan energi terbarukan sebagai objek yang dikecualikan, Pasal 19 dalam aturan tersebut membuka peluang pengenaan pajak dengan opsi pemberian diskon atau pembebasan oleh pemda terkait.

Artikel terkait

Rekomendasi