Pemprov DKI Bebaskan Pajak dan Ganjil Genap Kendaraan Listrik

Pemprov DKI Bebaskan Pajak dan Ganjil Genap Kendaraan Listrik

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghapus pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) serta aturan ganjil genap bagi seluruh kendaraan listrik di wilayah Ibu Kota pada Rabu (6/5/2026). Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata menekan angka polusi udara sekaligus memicu percepatan penggunaan transportasi ramah lingkungan di Jakarta.

Kebijakan tersebut diluncurkan sebagai respons langsung terhadap arahan pemerintah pusat yang mendorong pemberian insentif khusus bagi pemilik kendaraan berbasis baterai, sebagaimana dilansir dari Otomotif. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyatakan bahwa penyesuaian aturan ini merupakan bentuk sinkronisasi kebijakan antara daerah dan pusat.

"Jadi hal yang berkaitan dengan mobil listrik teman-teman sekalian, Pemerintah DKI Jakarta tentunya selalu mereferensi apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat. Berkaitan dengan mobil listrik ini kan waktu itu diizinkan, kemudian direvisi, maka Pemerintah DKI Jakarta juga harus menyesuaikan itu," katanya dikutip Rabu (6/5/2026).

Pramono Anung Wibowo menambahkan bahwa inisiatif ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mengampanyekan transisi menuju energi bersih. Penghapusan pembatasan ganjil genap bagi mobil listrik diharapkan mampu menarik minat masyarakat untuk beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil.

"Untuk ganjil genap karena kami menganggap bahwa ini sebagai bagian untuk menurunkan kampanye polusi dan juga green energy di Jakarta, maka kami menindaklanjuti itu," ujarnya.

Sebelumnya, landasan kebijakan ini diperkuat oleh instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Aturan tersebut mewajibkan seluruh gubernur memberikan insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.

"Sekaligus tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026," kata Tito dalam keterangan resmi, Kamis (23/4/2026).

Keputusan nasional ini dipicu oleh ketidakstabilan harga energi global yang memengaruhi ekonomi domestik. Para gubernur diinstruksikan untuk segera menyerahkan laporan pelaksanaan kebijakan insentif fiskal ini kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat pada 31 Mei 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi