Pemprov DKI Bebaskan Pajak dan Ganjil Genap Kendaraan Listrik

Pemprov DKI Bebaskan Pajak dan Ganjil Genap Kendaraan Listrik

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi melanjutkan kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi pemilik kendaraan listrik berbasis baterai pada Selasa (5/5/2026). Selain insentif fiskal, kendaraan ramah lingkungan tersebut juga dipastikan tetap bebas dari pembatasan lalu lintas ganjil genap di wilayah ibu kota.

Langkah ini diambil guna menyelaraskan regulasi daerah dengan instruksi pemerintah pusat mengenai percepatan ekosistem transportasi berkelanjutan. Dilansir dari Detik Oto, pemberian insentif ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mewajibkan seluruh gubernur memberikan pembebasan pajak bagi kendaraan bermotor listrik.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepatuhan daerah terhadap arahan pusat untuk memacu penggunaan energi terbarukan.

"Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai," kata Lusiana, Kepala Bapenda DKI Jakarta.

Melalui penerapan aturan ini, pemilik kendaraan listrik tidak lagi dikenakan biaya PKB dalam proses perpanjangan STNK tahunan. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya operasional masyarakat yang beralih ke teknologi nirkabel dan rendah emisi.

Di sisi operasional jalan raya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga mempertahankan hak istimewa bagi pengguna kendaraan listrik agar tidak terikat aturan pembatasan pelat nomor ganjil atau genap di jalur-jalur protokol.

"Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan," ujar Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

Syafrin menekankan pentingnya mengintegrasikan pengembangan kendaraan listrik ke dalam strategi mobilitas kota yang lebih luas tanpa mengabaikan penguatan transportasi publik.

"Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus mendukung transisi energi bersih melalui insentif yang sejalan dengan kebijakan nasional, sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan transportasi perkotaan yang lebih ramah lingkungan," kata Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

Artikel terkait

Rekomendasi