Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi menetapkan keberlanjutan insentif pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) khusus bagi pemilik kendaraan listrik berbasis baterai pada Selasa (5/5/2026).
Keputusan tersebut diambil untuk mengakselerasi penggunaan energi ramah lingkungan serta menekan tingkat polusi udara di ibu kota. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat, sebagaimana dilansir dari Otomotif.
"Kami menganggap ini sebagai bagian dari upaya menurunkan polusi dan mendorong energi hijau di Jakarta, maka kami menindaklanjutinya," ujar Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.
Penegasan mengenai pemberian insentif ini juga selaras dengan visi Jakarta dalam menciptakan ekosistem transportasi yang berkelanjutan bagi masyarakat. Kebijakan pajak nol persen ini diharapkan mampu memicu minat warga untuk beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, memberikan dukungan penuh terhadap implementasi program tersebut. Ia memandang insentif fiskal ini sebagai katalis penting bagi pengembangan ekosistem kendaraan listrik secara luas.
"Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya Lusiana Herawati, Kepala Bapenda DKI Jakarta.
Selain aspek perpajakan, kemudahan bagi pengguna kendaraan listrik di Jakarta juga mencakup aspek operasional di jalan raya. Hal ini menjadi strategi menyeluruh untuk mempermudah mobilitas pengguna kendaraan rendah emisi.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengonfirmasi bahwa kendaraan listrik tetap mendapatkan keistimewaan dengan tidak terikat aturan pembatasan lalu lintas tertentu di Jakarta.
"Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan rendah emisi, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan pembangunan sistem transportasi berkelanjutan," kata Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Syafrin menambahkan bahwa transisi menuju kendaraan listrik merupakan pilar utama dalam strategi mobilitas perkotaan. Upaya ini dilakukan beriringan dengan penguatan layanan transportasi publik guna menjaga konsistensi kebijakan lingkungan di wilayah Jakarta.
"Ia menegaskan, pengembangan kendaraan listrik harus menjadi bagian dari strategi mobilitas perkotaan secara menyeluruh, termasuk dengan memperkuat transportasi publik dan menjaga konsistensi kebijakan lingkungan," kata Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.