Pemprov DKI Bebaskan Pajak Mobil Listrik pada 2026

Pemprov DKI Bebaskan Pajak Mobil Listrik pada 2026

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi pemilik mobil listrik berbasis baterai tetap berlaku pada 2026 mendatang. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban biaya tahunan pengguna kendaraan ramah lingkungan di wilayah ibu kota, sebagaimana dilansir dari Otomotif.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ mengenai pemberian insentif fiskal daerah. Selain PKB, komponen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik juga tidak dipungut biaya oleh pemerintah daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, memberikan penjelasan terkait dasar hukum kebijakan ini pada Selasa (5/5/2026). Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keselarasan kebijakan daerah dengan regulasi pusat yang telah diterbitkan sebelumnya.

“Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” kata Lusiana Herawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Meski mendapatkan pembebasan pajak, para pemilik mobil listrik tetap memiliki kewajiban finansial dalam proses perpanjangan STNK tahunan. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, pemilik wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000 sebagai perlindungan dasar kecelakaan.

Biaya operasional rutin ini tercatat jauh lebih rendah dibandingkan kendaraan konvensional karena nilai PKB yang menjadi tanggungan nol rupiah. Namun, biaya tambahan akan muncul pada saat perpanjangan masa berlaku STNK lima tahunan karena adanya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Untuk pengurusan lima tahunan, pemilik kendaraan dikenakan biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp 200.000. Selain itu, terdapat biaya untuk penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor baru senilai Rp 100.000.

Artikel terkait

Rekomendasi