Pemprov DKI Bebaskan Syarat KTP Pemilik Lama untuk Perpanjang STNK Mobil Bekas

Pemprov DKI Bebaskan Syarat KTP Pemilik Lama untuk Perpanjang STNK Mobil Bekas

Pembeli mobil bekas di wilayah Jakarta kini mendapatkan kemudahan dalam mengurus dokumen kendaraan bermotor mereka. Pengurusan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan bekas kini tidak lagi mewajibkan lampiran KTP pemilik lama.

Kebijakan ini dilansir dari Detik Oto melalui situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sengaja memberikan kelonggaran tersebut untuk mempermudah proses perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan.

"Kebijakan ini hadir sebagai solusi atas kendala administratif yang selama ini sering dihadapi wajib pajak, terutama bagi kendaraan yang belum dibalik nama namun tetap digunakan secara aktif," demikian dikutip dari situs resmi Bapenda DKI Jakarta.

Langkah strategis ini terwujud berkat koordinasi yang intensif antara Pemprov DKI Jakarta dan Korlantas Polri. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) menyatakan bahwa regulasi ini bersifat sementara sebagai bentuk pelayanan publik yang adaptif.

Kendati demikian, aspek legalitas tetap menjadi prioritas utama bagi Pemprov DKI Jakarta. Setiap wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas ini wajib menandatangani surat pernyataan untuk melakukan balik nama kendaraan pada tahun 2027.

Mekanisme pelayanan yang transparan, terkoordinasi, dan profesional telah disiapkan oleh Bapenda DKI Jakarta di seluruh kantor Samsat. Petugas lapangan dipastikan siap memberikan asistensi agar proses pengesahan berjalan lancar bagi masyarakat.

"Kebijakan transisi ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mendorong penyelesaian administrasi kepemilikan kendaraan yang selama ini tertunda. Dengan data kepemilikan yang lebih akurat, government daerah juga dapat mendukung perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran serta optimalisasi penerimaan daerah," katanya.

Melalui kemudahan pengesahan STNK tanpa KTP pemilik asli ini, masyarakat pemilik kendaraan bekas diimbau tidak menunda proses balik nama. Proses tersebut diharapkan dapat diselesaikan sesuai dengan komitmen yang telah disepakati.

Artikel terkait

Rekomendasi