Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan sementara pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan ibu kota pada Rabu (27/5) dan Kamis (28/5). Langkah ini diambil seiring ditetapkannya libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah oleh pemerintah pusat.
Penghentian operasional kebijakan ganjil genap tersebut disampaikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun media sosial resmi mereka. Melalui pengumuman tertulis pada Kamis (28/5/2026), instansi terkait memastikan bahwa seluruh pemilik kendaraan roda empat atau lebih bebas melintas tanpa penyekatan nomor pelat nomor.
"Sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H pada 27-28 Mei 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," demikian informasi Dishub DKI Jakarta, dilihat Kamis (28/5/2026).
Dasar hukum penundaan regulasi lalu lintas harian ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Selain itu, aturan menginduk pada Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menyatakan ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional resmi keputusan presiden.
"Ketentuan ganjil genap ditiadakan 27-28 Mei 2026. Tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas," kata Pelaksana harian (Plh.) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ujang Hermawan di Jakarta, Selasa.
Sebelum masa libur keagamaan ini, Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih menyiagakan personel gabungan dan mengoptimalkan kamera ETLE untuk menyisir 26 jalur protokol. Kebijakan pembatasan kendaraan pribadi dalam kondisi normal terbagi dalam dua sesi operasional, yakni pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB.
"Hasil kajian menunjukkan proporsi jumlah kendaraan berplat ganjil dan genap di Jakarta relatif seimbang, yaitu 50,05% berakhiran ganjil dan 49,95% berakhiran genap," kata Andri Yansyah dalam keterangan tertulisnya.
Meskipun pengawasan ganjil genap dihentikan sementara, kepolisian mengimbau para pengendara untuk mengantisipasi potensi kepadatan di 26 jalan arteri dan 28 gerbang tol dalam kota selama masa libur panjang.