Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan kembali program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat. Kebijakan ini dilansir dari Detik Oto bertujuan untuk menyemarakkan Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta.
Langkah resmi ini ditandai dengan penerbitan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Melalui program insentif ini, para pemilik kendaraan dapat melunasi kewajiban pajak mereka yang tertunda tanpa perlu membayar bunga keterlambatan. Fasilitas penghapusan denda tersebut akan diterapkan secara otomatis oleh sistem Pajak Daerah tanpa mewajibkan masyarakat mengajukan permohonan khusus.
Ruang lingkup keringanan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencakup pembebasan sanksi administratif untuk dua jenis pajak utama, yaitu PKB dan BBNKB.
"Sanksi administratif yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Artinya, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB kini memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan," demikian dikutip dari situs resmi Bapenda DKI Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Kemudahan utama dari regulasi teranyar ini terletak pada mekanisme penghapusan denda yang berjalan secara jabatan. Wajib pajak tidak dibebani keharusan membuat surat permohonan, mendatangi kantor pelayanan untuk klaim, atau melewati proses birokrasi tambahan.
Masyarakat perlu memperhatikan bahwa masa berlaku fasilitas pembebasan sanksi administratif ini memiliki batas waktu pendaftaran dan pembayaran yang spesifik. Keringanan tersebut diberikan bagi wajib pajak yang menyelesaikan pembayaran pajak terutangnya mulai tanggal 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026.
"Dengan demikian, masyarakat memiliki kesempatan selama tiga bulan untuk menyelesaikan kewajiban PKB maupun BBNKB tanpa dikenakan bunga keterlambatan," tulis Bapenda DKI Jakarta.