Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak dan Ganjil Genap Mobil Listrik

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak dan Ganjil Genap Mobil Listrik

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melanjutkan kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi mobil listrik berbasis baterai, Kamis (7/5/2026). Langkah ini dilansir dari Megapolitan juga mencakup pengecualian kendaraan listrik dari aturan pembatasan ganjil genap.

Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, memberikan penjelasan mengenai landasan aturan tersebut. Kebijakan ini disebut mengikuti arahan pusat guna menyeragamkan langkah pemerintah daerah dalam mendukung program strategis nasional.

"Karena kita tahu pemerintah daerah di mana pun itu, Pemprov DKI Jakarta maupun pemprov, pemda, pemkab lain adalah kepanjangan tangan dari pemerintah pusat. Yang pasti kita akan turut dengan kebijakan yang dicanangkan dan patut," jelas Chico dalam program Kompas Siang, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (7/5/2026).

Chico menekankan bahwa penggunaan transportasi berbasis listrik memiliki dampak signifikan bagi lingkungan ibu kota. Pemanfaatan teknologi ini diharapkan mampu menekan angka polusi udara yang masih menjadi tantangan besar di Jakarta.

"Keberadaan mobil listrik ini memberikan banyak kebaikan, satu penghematan energi yang tentunya tidak menggunakan fosil fuel. Yang kedua, kalau kita bicara soal Jakarta yang cukup tinggi kadar polusinya, keberadaan mobil listrik tentunya bisa mengurangi hal tersebut," kata Chico.

Pemerintah daerah juga menyatakan optimisme terhadap pemulihan kondisi ekonomi sebagai pendukung keberlanjutan insentif ini. Pernyataan tersebut diperkuat oleh komitmen pemimpin daerah terkait operasional kendaraan listrik di jalan raya.

"Tadi sudah disampaikan oleh Bapak Gubernur Pramono Anung bahwa keputusannya adalah (Pemprov DKI) tetap membebaskan biaya pajak dan tetap tidak memberlakukan kebijakan ganjil genap terhadap kendaraan listrik," tutur Chico.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, pada Selasa (5/5/2026) menyatakan kebijakan ini merupakan implementasi dari regulasi kementerian. Pemberian insentif fiskal tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.

“Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” ujar Lusiana dalam keterangan resminya, Selasa (5/5/2026).

Dukungan terhadap keberlanjutan ekosistem transportasi ramah lingkungan juga datang dari otoritas perhubungan. Upaya ini menjadi bagian dari strategi besar untuk menciptakan sistem transportasi perkotaan yang lebih hijau dan berkelanjutan.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan,” kata Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Artikel terkait

Rekomendasi