Pemprov DKI Jakarta Tetap Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Pemprov DKI Jakarta Tetap Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kepastian bahwa seluruh kendaraan listrik tetap mendapatkan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini merupakan langkah nyata otoritas Jakarta dalam menindaklanjuti arahan strategis dari pemerintah pusat.

Dilansir dari Detik Oto, keputusan tersebut mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) perihal pemberian insentif khusus bagi pengguna kendaraan berbasis baterai. Langkah ini sekaligus mengakhiri ketidakpastian terkait wacana pengenaan pajak pada mobil listrik di ibu kota.

Sebelumnya, sempat muncul diskusi mengenai potensi penarikan pajak bagi kendaraan ramah lingkungan tersebut. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.

Dalam regulasi itu, kendaraan listrik tidak lagi dimasukkan dalam daftar objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB secara otomatis. Pasal 19 dalam aturan yang sama menyebutkan bahwa insentif diberikan dalam bentuk pembebasan atau pengurangan, yang artinya besaran insentif bergantung pada kebijakan setiap pemerintah daerah.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada awalnya telah menyiapkan rancangan skema pajak berjenjang untuk kendaraan listrik. Usulan tersebut membagi insentif ke dalam empat lapisan berbeda yang disesuaikan dengan nilai jual kendaraan (NJKB) milik masyarakat.

Dalam skema awal tersebut, kendaraan listrik dengan harga di bawah Rp 300 juta direncanakan mendapat insentif 75 persen. Sementara itu, untuk kendaraan kategori Rp 300-500 juta disiapkan insentif 65 persen, dan kategori Rp 500-700 juta mendapatkan potongan 50 persen.

Adapun untuk mobil listrik mewah dengan harga di atas Rp 700 juta, Pemprov DKI sempat merencanakan pemberian insentif sebesar 25 persen. Namun, rancangan pembagian lapisan pajak ini akhirnya dibatalkan demi keselarasan dengan instruksi pemerintah pusat.

Komitmen Terhadap Kualitas Udara

Terbitnya Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ menjadi titik balik kebijakan ini. Surat tersebut meminta pemerintah daerah untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan penuh pajak bagi kendaraan listrik berbasis baterai guna mempercepat adopsi transportasi bersih.

"Berkaitan dengan mobil listrik, Pemerintah DKI Jakarta tentunya selalu mereferensi apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo.

Pramono Anung Wibowo menjelaskan bahwa meski sempat ada izin untuk membuat skema mandiri, revisi arahan pusat membuat Jakarta harus segera melakukan penyesuaian. Kebijakan ini dipandang perlu agar selaras dengan target nasional dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik.

"Ini kan waktu itu diizinkan, kemudian direvisi. Maka Pemerintah DKI Jakarta juga harus menyesuaikan itu," ujar Pramono.

Selain faktor administrasi dan kepatuhan terhadap pusat, pembebasan pajak ini menjadi pilar penting bagi Jakarta dalam memerangi masalah polusi udara. Insentif pajak nol persen diharapkan menjadi daya tarik bagi warga untuk beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke teknologi yang lebih ramah lingkungan.

Artikel terkait

Rekomendasi