Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik Tahun 2026

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik Tahun 2026

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membebaskan biaya pajak bagi pemilik kendaraan listrik sebagai langkah keberlanjutan kebijakan insentif fiskal pada Selasa (5/5/2026). Kebijakan ini mencakup pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi seluruh kendaraan berbasis baterai.

Dilansir dari Detik Oto, langkah ini merupakan bentuk sinkronisasi antara regulasi daerah dengan instruksi pemerintah pusat. Implementasi kebijakan merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mewajibkan gubernur di seluruh Indonesia memberikan insentif fiskal bagi kendaraan ramah lingkungan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa langkah tersebut selaras dengan ketentuan yang diterbitkan kementerian terkait. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga momentum transisi energi di sektor transportasi ibu kota.

"Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai," kata Lusiana Herawati, Kepala Bapenda DKI Jakarta.

Penetapan aturan ini diharapkan mampu mempercepat pembentukan ekosistem transportasi rendah emisi. Lusiana menegaskan bahwa insentif tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah terhadap penggunaan energi yang lebih bersih.

"Kebijakan tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan sekaligus upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan di Jakarta," kata Lusiana Herawati, Kepala Bapenda DKI Jakarta.

Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan listrik hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) saat memperpanjang STNK tahunan. Biaya tersebut dikelola oleh PT Jasa Raharja berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017.

Daftar Estimasi Biaya Perpanjangan STNK Tahunan Kendaraan Listrik
Jenis KendaraanSWDKLLJBiaya Sertifikat/KartuTotal Biaya
Motor Listrik (Setara 50-250 cc)Rp 32.000Rp 3.000Rp 35.000
Mobil Listrik (Sedan/Jeep/Minibus)Rp 140.000Rp 3.000Rp 143.000
Mobil Barang/Pick-up (Hingga 2.400 cc)Rp 140.000Rp 3.000Rp 143.000

Rincian tarif tersebut berlaku tetap meskipun harga jual kendaraan listrik mencapai miliaran rupiah. Pembebasan PKB secara otomatis membuat beban finansial pemilik kendaraan listrik jauh lebih ringan dibandingkan pengguna kendaraan konvensional yang masih terikat pajak tahunan berdasarkan nilai jual kendaraan.

Artikel terkait

Rekomendasi