Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggulirkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Juni 2026.
Langkah ini diambil melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, seperti dikutip dari Detik Oto. Pemprov menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.
Aturan tersebut mengatur tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan relaksasi ini diterapkan guna memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Jakarta ke-499.
Melalui program ini, pemilik kendaraan dapat melunasi kewajiban pajak mereka tanpa perlu membayar bunga keterlambatan. Penghapusan denda tersebut akan diproses secara otomatis oleh sistem Pajak Daerah tanpa memerlukan pengajuan permohonan dari wajib pajak.
Sanksi administratif yang dihapus meliputi bunga yang muncul akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang. Insentif ini mencakup jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Sanksi administratif yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Artinya, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB kini memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan," demikian dikutip dari situs resmi Bapenda DKI Jakarta.
Mekanisme pemutihan ini dirancang agar tidak membebani masyarakat dengan syarat yang rumit. Karena dilakukan secara jabatan, wajib pajak tidak perlu menulis surat permohonan atau mengurus administrasi tambahan ke kantor Samsat.
"Cukup lakukan pembayaran pokok pajak kendaraan dalam periode program, maka sistem Pajak Daerah akan otomatis menyesuaikan pembebasan sanksi yang berlaku," demikian dikutip dari situs resmi Bapenda DKI Jakarta.
Fasilitas penghapusan denda pajak kendaraan ini memiliki batas waktu tertentu. Pembebasan sanksi hanya diberikan kepada wajib pajak yang melunasi pembayaran pajak terutang mulai 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026.
Meskipun denda dihapus otomatis, pemilik kendaraan tetap harus menyiapkan dokumen wajib untuk pengurusan perpanjangan STNK tahunan. Berikut adalah berkas yang diperlukan:
- STNK asli dan fotokopi.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
- KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan).
- Surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan.
Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan
Prosedur berbeda berlaku untuk perpanjangan STNK lima tahunan karena melibatkan penggantian pelat nomor dan lembar STNK baru. Pemilik wajib membawa kendaraan ke kantor Samsat untuk menjalani proses cek fisik.
Persyaratan dokumen untuk perpanjangan STNK 5 tahunan meliputi:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik motor dan fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraan
- Surat kuasa, apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakilkan pihak lain
- Membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.