Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus sanksi administratif atau denda keterlambatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Langkah ini diambil agar masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka tanpa harus menanggung beban bunga keterlambatan, seperti dilansir dari Detik Oto.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Program ini sekaligus digelar guna memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta.
Fasilitas penghapusan denda ini berjalan secara otomatis lewat sistem Pajak Daerah. Pemilik kendaraan tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan pembebasan sanksi tersebut.
"Sanksi administratif yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Artinya, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB kini memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan," tulis Bapenda DKI Jakarta di situs resminya (29/5).
Mekanisme pembebasan secara jabatan ini mempermudah wajib pajak. Warga tidak harus membuat surat permohonan atau mengurus administrasi tambahan ke kantor pemungutan pajak.
Masyarakat dapat memanfaatkan pembebasan sanksi administratif ini dalam kurun waktu tiga bulan. Masa berlaku program ditetapkan mulai 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026.
"Dengan demikian, masyarakat memiliki kesempatan selama tiga bulan untuk menyelesaikan kewajiban PKB maupun BBNKB tanpa dikenakan bunga keterlambatan," tulis Bapenda DKI Jakarta.